Rektor UINSA Bersyukur atas Hadirnya UU Pesantren.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Okt 2019 14:40 WIB

Rektor UINSA Bersyukur atas Hadirnya UU Pesantren.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Surabaya menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Santri Nasional (HSN) pada Selasa (22/10/2019), di depan halaman Gedung Twin Tower. Kegiatan ini bertajuk "Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia". Saat sambutan, Masdar Hilmy, Rektor UINSA mengutip dari sambutan yang dirilis Menteri Agama Republik Indonesia bahwa isu terkait perdamaian diangkat berdasarkan fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. Sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama, jelasnya. Lebih lanjut, ia juga membacakan pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian karena ada sebembilan dasar alasan. Pertama, kesadaran harmoni beragama dan berbangsa. Perlawanan kultural di masa penjajahan, perebutan kemerdekaan, pembentukan dasar negara, tercetusnya Resolusi Jihad 1945, hingga melawan pemberontakan PKI misalnya, tidak lepas dari peran kalangan pesantren. Sampai hari ini pun komitmen santri sebagai generasi pecinta tanah air tidak kunjung pudar. Sebab, mereka masih berpegang teguh pada kaidah hubbul wathan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman). Kedua, metode mengaji dan mengkaji. Selain mendapatkan bimbingan, teladan dan transfer ilmu langsung dari kiai, di pesantren diterapkan juga keterbukaan kajian yang bersumber dari berbagai kitab, bahkan sampai kajian lintas mazhab. Ketiga, para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian). Ini merupakan ruh dan prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial. Keempat, pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri. Lantaran jauh dari keluarga, santri terbiasa hidup mandiri, memupuk solidaritas dan gotong-royong sesama para pejuang ilmu. Kelima, gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren. Keenam, lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar untuk membahas hal-hal yang remeh-remeh sampai yang serius. Ketujuh, merawat khazanah kearifan lokal. Relasi agama dan tradisi begitu kental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pesantren menjadi ruang yang kondusif untuk menjaga lokalitas di tengah arus zaman yang semakin pragmatis dan materialistis. Kedelapan, prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. Kesembilan, penanaman spiritual. Tidak hanya soal hukum Islam (fikih) yang didalami, banyak pesantren juga melatih para santrinya untuk tazkiyatunnafs, yaitu proses pembersihan hati. Ini biasanya dilakukan melalui amalandzikir dan puasa, sehingga akan melahirkan pikiran dan tindakan yang bersih dan benar. Disamping itu, dalam acara yang dihadiri oleh jajaran dosen dan mahasiswa semester satu itu, Masdar mengucapkan syukur karena peringatan HSN tahun ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Dengan undang-undang tentang pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat. Dengan Undang-Undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Dengan Undang-Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU