Rekonstruksi Pembunuhan, Adegan ke 6 Pelaku Pingsan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Apr 2018 10:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan, Adegan ke 6 Pelaku Pingsan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polsek Karang pilang melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan istri Desi Ayu Indriani,26 terhadap suaminya Fendik Tri Oktasari,27 warga Kedurus Sawah Gede Gang 1, Surabaya. Rekontruksi dilakukan sekitar pukul 09.00 wib. Warga sekitar berbondong bondong mendatangi rumah yang dipolice line untuk melihat rekontruksi pembunuhan ini. Tak lama Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Mardji Wibowo membuka policeline line. Setelah anggota mempersiapkan semua keperluan, tersangka Desi yang berpakaian kaos merah dibalut jaket coklat dengan celana batik merah, tertunduk malu diturunkan dari mobil polisi menunjukkan rumah. Satu persatu adegan dilakukan oleh tersangka. Sedangkan korban diperankan oleh tersangka dengan perkara lain. Ketika rekontruksi berjalan diisaat adegan ke 6, tiba tiba tersangka pingsan. Padahal rencana adegan ini bakal dilakukan 15 adegan. " Tersangka pingsan, rekontruksi dipindah ke Polsek," kata Kanit. Nah, ketika rekontruksi dilakukan di Polsek Eksekusi pembunuhan ada di adegan 7 dan 8. Disini, terlihat bagaimana pelaku begitu sadis membunuh suaminya. Rekontruksi berjalan hingga selesai. Ada kejadian unik, ketika adegan hampir selesai, tiba tiba lampu Polsek mati. Dan setelah selesai adegan lampu kembali menyala. Diketahui berawal dari temukan catatan korban berhubungan dengan wanita idaman lain yg bernama Sariningsih, tersangka Desi Ayu marah dan Kalap kemudian memukul kepala Korban Fendik dengan palu sebanyak 2 kali, Korban Fendik kemudian di lakban mulut dan tangan nya, setelah meninggal dunia, tersangka menggantung Korban Agar terlihat Korban Gantung Diri. Selanjutnya, anggota Polsek Karangpilang melakukan olah tempat kejadian bersama Team Inavis polrestabes Sby, menemukan berbagai keganjalan, dan dilakukan penyelidikan dan di ketemukan korban meninggal dianiaya oleh Istrinya Sendiri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan atau Kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 351KUHP sub pasal 388 KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU