Rekanan PT DPS Bantah Korupsi Pengadaan Kapal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2019 11:49 WIB

Rekanan PT DPS Bantah Korupsi Pengadaan Kapal

SURABAYAPAGI.com - Rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Antonius Aris Saputra menolak telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa Bobby Wijanarko dan Harmawan Hatta Adam dalam pembacaan eksepsinya, di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor menilai jika kasus yang menjerat kliennya bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Ini dikarenakan ada upaya untuk mencari kapal pengganti seperti pembelian kapal tersebut. Adanya upaya itu, maka kasus ini bukan menjadi ranah tindak pidana korupsi, tapi perdata, kata saat persidangan, Rabu (24/4). Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum juga menolak dakwaan yang menyebutkan kliennya menggunakan jasa perusahaan dari Singapura dan Batam terlibat kontrak dengan PT DPS. Apa yang disangkakan pada surat dakwaan itu tidak benar jika terdakwa menggunakan perusahaan lain, ucapnya. Usai pembacaan eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana akan melanjutkan sidang pada, Kamis 2 Mei 2019 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, JPU dari Kejari Surabaya, Harwiyadi selepas sidang mengatakan jika eksepsi yang dilakukan terdakwa itu lebih masuk kepada pokok perkara. Meskipun begitu, upaya pengajuan eksepsi itu merupakan hal yang biasa. Nanti akan kami buktikan semuanya di persidangan, ucapnya. Pria yang kerap disapa Wiwid itu mengatakan semua yang menjadi bahan keberatan atau eksepsi itu perlu dibuktikan. Pihaknya berjanji akan menyampikan beberapa bukti dan saksi yang masuk pokok perkara persidangan. Mencuatnya kasus besar adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60,3 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal ini sudah sesuai, yakni melalui proses lelang dan telah dibayar sebesar Rp 60,3 miliar dari harga kontrak sebesar Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas yang dibeli dari salah satu negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut dilaporkan tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU