Rekam Aktivitas di Ruang Ganti, Polisi Bekuk Karyawan Toko

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Nov 2019 20:24 WIB

Rekam Aktivitas di Ruang Ganti, Polisi Bekuk Karyawan Toko

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Aksi yang dilakukan Erick Dwi Guna Yulianto, 26, warga Jalan Gadel Sari Madya III, Karangpoh, Tandes, Surabaya membuatnya ditangkap polisi lantaran merekam aktivitas pembeli baju saat mencoba baju di fitting room. Pasalnya, ia merupakan asisten customer sebuah gerai baju di salah satu mal di Surabaya Barat. Korbannya, LS, 46, perempuan yang tinggal di Jalan Lebak Indah Regency, Tambaksari, Surabaya. Kedok pelaku terbongkar setelah dipergoki korban yang saat itu mencoba baju di fitting room pada Minggu (10/11) sekitar pukul 13.00. Awalnya, LS datang ke gerai pakaian bersama anaknya yang berusia 11 tahun. Dia lalu memilih baju yang hendak dibeli. Sebagai pembantu pembeli, pelaku kerap membantu menunjukkan ukuran baju. Tak lama kemudian, korban ingin mencoba baju yang hendak dibeli. Dia lalu bergegas masuk ke ruang ganti bersama anaknya. Pada saat korban mencoba pakaian, pelaku mulai beraksi. Dia mendekat ke ruang ganti yang digunakan korban. Sementara korban di dalam ruang ganti sudah melepas pakaian. Dia hanya mengenakan celana dalam dan bra. "Pelaku merekam aktivitas korban di dalam ruang ganti menggunakan ponsel merek Oppo yang dipegang, melalui sela bawah fitting room," ungkap Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad. Tanpa disadari, aktivitas pelaku ternyata diketahui korban yang saat itu hendak mencoba pakaian. Melihat ada orang yang merekamnya ganti baju, LS berteriak. Dia lalu memakai pakaian dan keluar mengejar pelaku. Karena panik dan ketakutan, pelaku sempat lari ke arah fitting room lain. Sementara LS lalu melapor ke manajamen gerai. Namun, karena tidak ada pihak manajemen, LS akhirnya memanggil petugas keamanan mal dan melaporkan kasus perekaman tersebut ke Polsek Wiyung. "Pelaku sudah kami tahan. Dia ternyata sudah enam kali melakukan perekaman pelanggan yang ganti baju di fitting room," beber Rasyad. Setelah diperiksa, di ponsel tersangka memang ditemukan enam video perempuan yang ganti baju di ruang ganti. Durasi video itu paling panjang 11 detik dan paling pendek 6 detik. "Enam kali dilakukan di fitting room. Alasannya untuk koleksi," sebut mantan Wakapolsek Wonokromo itu. Rasyad menambahkan, penyidik telah mengirim surat ke labfor Polda Jatim untuk mengetahui digital forensik HP tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada video yang sudah disebar atau dibagikan tersangka ke orang lain. "Arah ke sana, apakah sudah disebar atau dibagaikan masih kita dalami," tandasnya. Sementara itu, tersangka Erick mengaku merekam orang ganti baju hanya untuk koleksi sendiri. "Untuk kepuasan saja," akunya di depan penyidik. Erick yang masih bujang itu mengaku sudah bekerja di tempat tersebut selama setahun. Di Surabaya dia tinggal bersama ibunya. Selama enam kali itu, tersangka mengaku baru tepergok yang terakhir itu. "Hanya saya koleksi sendiri. Teman saya tidak pernah tahu," katanya sambil menunduk. Polisi sudah menyita barang bukti sebuah HP merek Oppo F5 warna gold. Tersangka Erick diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU