REI: DPR Segera Sahkan RUU Pertanahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jul 2019 15:30 WIB

REI: DPR Segera Sahkan RUU Pertanahan

SURABAYAPAGI, Jakarta - Real Estate Indonesia (REI) meminta agar DPR bisa mengesahkan RUU Pertanahan pada September mendatang dan tidak diundur. REI mendukung RUU, sebab sektor mereka butuh kepastian hukum demi pengembangan usaha. Pandangan REI berbeda dari sebagian kalangan yang meminta agar pengesahan RUU diundur. Jika pengesahan diundur hingga ada anggota DPR baru, REI khawatir persoalan pertanahan tak kunjung selesai, apalagi mengingat aturan yang ada sudah berusia lebih dari setengah abad. "Jangan diundur lagi dari September. Begitu DPR baru, Komisi II baru, mulai lagi dari nol," ujar Sekjen DPP REI, Paulus Totok Lusida. REI memberi usulan seperti batas waktu kepemilikan tanah orang asing, isu definisi tanah terlantar, sengketa tanah, hingga hak waris tanah. Ia menilai isu-isu tersebut butuh kepastian hokum, agar tak menghambat pengembang. Mengenai detail seperti luas-luas yang harus diatur, REI menyarankan agar itu diatur di Peraturan Menteri (Permen). Itu dimaksudkan agar ke depannya angka itu bisa disesuaikan seiring berubahnya waktu, sementara jika masuk UU itu butuh waktu lebih lama untuk diubah. "Target September itu sudah disahkan, kalau ada sesuatu yang kurang detail, teknis itu bisa dilaksanakan di PP dan Permen. Kalau Peraturan Menteri itu kan bisa sewaktu-waktu disesuaikan," jelas Totok. Walau ada pro dan kontra mengenai detail RUU Pertahanan, REI mendorong segera selesai karena ada kebutuhan dari dunia usaha. Bila RUU sah, ia memprediksi sektor real estate bisa naik 10 persen. "Memang ada sedikit tanggapan yang bertentangan, tapi UU Pertanahan ini dari segi pengusaha dibutuhkan karena menyangkut hajat hidup seseorang. Selama masih di atas bumi menginjak tanah, butuh UU tanah untuk kepastian hukum," ujarnya. Jkt/05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU