Regional Direktur PT Eksekutif Dilaporkan Ke Polda, Gelapkan Uang Perusahaa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Feb 2020 18:04 WIB

Regional Direktur PT Eksekutif Dilaporkan Ke Polda, Gelapkan Uang Perusahaa

Surabaya Pagi, Surabaya Diduga melakukan penggelapan terhadap PT. Eksekutif yang bergerak dibidang jasa/outsorching pihaknya mengapresiasi Penyidik Polda Jatim atas ditahannya Regional Direktur PT. Eksekutif, Aries Onasis Alexandre. Tersangka Aries dilaporkan perusahaannya lantaran menggelapkan dana perusahaan sebeaar Rp.2,2 miliar. "Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik yang sudah merespon laporan kami. Dan kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata General Manager PT. Eksekutif, Abdul Malik di kantor PT. Eksekutif di Jalan Medokan Asri Timur, Surabaya, Selasa, (25/2/2020). Masih kata Abdul Malik, tersangka Aries dilaporkan perusahaan ke Mapolda Jatim sejak 8 Oktober 2019 lalu. Aries dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp.2,2 miliar. Kini, Aries sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, (17/2) lalu. **foto** "Informasi yang kami terima dari penyidik, Aries sudah ditahan sejak kemarin," tambahnya. Menurutnya, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan aries berkenaan dengan pembayaran jasa oleh pihak Marvel City mall kepada perusahaan. Namun, Aries justru memasukkan uang perusahaan tersebut ke rekening pribadinya. "Dengan kejadian ini, keuangan perusahaan jadi merugi," jelasnya. Bahkan hal itu juga berimbas pada penyusutan karyawan. Dari 600 karyawan, sedikitnya ada sekitar 200 karyawan yang terpaksa dirumahkan (putus kontrak). "Harapan kami, kasus ini bisa terus dilanjutkan, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku," tandasnya. Selain di Polda Jatim, Aries Onasis Alexandre juga pernah dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya dengan kasus berbeda. Aries dilaporkan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan milik karyawan senilai Rp.300 jutaan.Tapi, hingga kini statusnya masih belum ada tindak lanjut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko saat dikonfirmasi terkait kasus ini, polisi bekerja secara profesional dan jika memenuhi unsur pidana maka akan diproses sesuai dengan hukum. "Kita harus profesional dalam menangani laporan atau perkara,"pungkasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU