Razia Kos, Petugas Amankan Pasangan Mesum dan Pengguna Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Nov 2020 15:23 WIB

Razia Kos, Petugas Amankan Pasangan Mesum dan Pengguna Narkoba

i

Petugas Gabungan saat melakukan razia rumah kos di Kota Mojokerto. SP/ Agus Dwy S

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TNI/Polri dan BNN Kota Mojokerto menggelar razia rumah kos, Senin (30/11/2020) siang. Hasilnya, selain menjaring tiga pasangan bukan suami istri, petugas juga mendapati seorang perempuan yang positif menggunakan obat-obatan psikotropika.

Dia adalah WE (20) warga Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo. Wanita muda ini terjaring di sebuah kamar kos di Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto bersama seorang pria berinisial YD (27) warga Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari hasil tes urin, wanita asal kota udang ini diketahui positif mengandung zat narkoba.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Ada satu inisial WE yang katanya positif terdapat kandung zat narkotika, tapi ini masih menunggu hasil dari BNNK seperti apa kepastian hasilnya," ungkap Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto.

Ia menyebut, pihaknya belum mengetahui pasti kandungan zat narkotika apa yang ada dalam kandungan urinenya itu. Bahkan, KTP yang bersangkutan juga telah diamankan pihak BNNK Mojokerto, karena WE akan dibawa ke Kantor BNNK untuk ditindaklanjuti seperti apa. 

"Ini nanti kewenangan BNNK, nanti langsung ke BNNK saja. Sebab masih dilakukan pengecekkan," tandasnya.

Sementara, Analis intelijen produk pratama, Seksi Pemberantasan BNN Kota Mojokerto, Heru Prawono membenarkan hal tersebut. 

Dari sembilan orang yang dilakukan tes urine, satu diantaranya memiliki hasil positif. 

Baca Juga: Hindari Mobil Pickup, Bus Trans Jatim Terguling di Dawarblandong Mojokerto

"Dari 9 orang yang melaksanakan tes urine, 8 orang negatif, 1 orang positif (methamphetamine, amphetamin) yakni WE (perempuan) usia 20 tahun," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan saat berada di Kantor BNNK Mojokerto, yang bersangkutan tiga hari lalu dicekoki pil oleh tamunya saat bekerja disalah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.

"Katanya, menurut pengakuan 3 hari yang lalu habis dicekoki semacam pil, di tempat hiburan karaoke sama tamunya," imbuhnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Ia mengatakan, WE (20) akan dilakukan tindak lanjut assessment  yang dilakukan anggotanya di bagian rehabilitasi. Jika yang bersangkutan termasuk kategori pemakai sedang akan dilakukan rawat jalan dengan pertemuan konseling seminggu sekali, sebanyak delapan kali pertemuan.

"Nah, kalau dari assessment  dia termasuk pemakai berat bisa rawat inap minimal tiga bulan untuk rehabilitasi," tandasnya. dwy

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU