Razia Gabungan Jelang Nataru, Warkop Kedapatan Jual Miras Oplosan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 15:31 WIB

Razia Gabungan Jelang Nataru, Warkop Kedapatan Jual Miras Oplosan

SURABAYAPAGI.COM, Gresik Jelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru) petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, satpol PP, ketua MUI Gresik serta perwakilan ormas keagamaan melakukan Razia minuman keras (miras) di beberapa kawasan pada Rabu (11/12) malam. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan razia gabungan ini sebagai upaya menjaga agar Kota Pudak terbebas dari miras sekaligus cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Razia gabungan ini agar kalangan remaja tidak terlibat mengkonsumsi miras ilegal yang dampaknya menyebabkan nyawa bisa melayang," kataAKBP Kusworo. Dalam Razia kali itu, ditemukan sejumlah miras illegal jenis arak yang dioplos dengan minuman bernergi di salah satu warung kopi (warkop) di kawasan Roomo Manyar. Miras oplosan tersebut diketahui dijual seharga Rp 60 ribu per botol dan Rp 20 ribu untuk pergelasnya. "Penjual miras campuran ini kami jerat dengan pasal 204 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara serta dilapisi UU Pangan dan Kesehatan," tegas Kusworo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU