Home / SGML : Salah Satu Faktornya, Karena Sebagian Penganut Ali

Ratusan Warga Penganut Aliran Kepercayaan di Lamongan, Masih Enggan Urus e

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Feb 2019 20:52 WIB

Ratusan Warga Penganut Aliran  Kepercayaan di Lamongan, Masih Enggan Urus e

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih ada ratusan masyarakat yang menganut aliran kepercayaan di Lamongan masih enggan mengurus administrasi kependudukan untuk memiliki e KTP. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan dan meminta pemerintah untuk menambah kolom kepercayaan di e KTP. Kepala Dispendukcapil Lamongan, Sugeng Widodo saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin (25/2/2019) mengatakan, hingga Februari ini, masyarakat penganut aliran kepercayaan sudah ada 48 yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Dari semua itu kata Sugeng, 43 orang telah terbit dengan KTP elektronik baru dengan elemen data kepercayaan, sementara 5 orang belum wajib KTP-el. "Sudah ada yang mengurus karena memang aplikasinya sudah tersedia, dan baru 48 orang lainnya belum dan kami menunggunya, karena masih banyak yang belum mengurus," kata Sugeng panggilan akrab Sugeng Widodo. Sebelumnya setelah adanya putusan MK, pihaknya bersama Kesbangpol Lamongan telah melakukan sosialiasi kepada warga penganut kepercayaan, untuk segera melakukan pengurusan administrasi kependudukan, seperti lazimnya masyarakat umumnya. "Iya kita sudah melakukan sosialisasi bersama Kesbangpol, terkait prosedur pengurusan e KTP, agar masyarakat yang selama ini sebagai penganut aliran kepercayaan dan belum punya KTP untuk segera mengurusnya karena sudah ada kolom Kepercayaan yang tertera di e KTP," terangnya. Ia membuka diri bagi penganut kepercayaan untuk segera mengurus e KTP, agar yang bersangkutan memiliki kartu identitas diri, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pengurusan kependudukan, semisal Kartu Keluarga dan lainnya. Kepala Dinas Kesbangpol Sudjito dikonfirmasi terpisah membenarkan kalau masyarakat penganut aliran kepercayaan ini sudah pernah dikumpulkan dan diberikan sosialisasi terkait putusan MK. "Ya kami bersama Dispendukcapil sudah melakukan sosialisasi sebanyak 3 kali terkait dengan putusan MK dan pengurusan e KTP," terangnya. Dari sosialiasi yang dilakukan itu kata Sudjito, ada 3 komunitas atau organisasi aliran kepercayaan yang hadir, mereka dari Persatuan Sapta Dharma (Persada), Penghayat Kapribaden, dan Murti Tomo Waskito. "Tiga itu sementara yang diundang karena ketiganya sudah memenuhi persyaratan administrasi organisasi," katanya. Dari tiga aliran kepercayaan itu, jumlah penganutnya mencapai 276. Sebanyak 150 orang diantaranya menganut Kepercayan Sapta Dharma, 96 dari Penghayat Kapribaden, dan Murtitomo Waskito Tunggal ada sebanyak 30 orang. Meski demikian kata Sudjito, penganut aliran kepercayaan di Lamongan organisasinya masih ada, tapi belum mengurus secara administrasi di Lamongan. "Infonya masih ada tapi mereka organisasinya hanya mengikuti induknya di pusat," ungkapnya. Masih ada Ratusan Masyarakat Pengikut Aliran Kepercayaan Belum Miliki e KTP. Sementara itu, Teguh Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Lamongan menyebutkan, masih ada ratusan masyarakat pengikut aliran kepercayan hingga saat ini masih belum miliki e KTP. Meskipun kata Teguh, pemerintah sudah menambah kolom kepercayaan sesuai keputusan MK. "Masih ratusan orang mas yang tersebar di beberapa Kecamatan di Lamongan," akunya. Ratusan pengikut aliran kepercayaan itu, tidak hanya tergabung di Persatuan Sapta Dharma (Persada), Penghayat Kapribaden, dan Murti Tomo Waskito, melainkan ada lagi yang tergabung di 6 organisasi yang masih menginduk dengan pusat. Organisasi itu adalah, Sapta darma Indonesia (SDI), Pamekas, Kaweruh Sedulur Sejati (KSS), Hayuningrat, RASI (Yaskum). "Jadi sebenarnya di Lamongan ada 9 organisasi penganut aliran kepercayaan, namun sampai saat ini yang sudah terdaftar di Kesbangpol baru 3, enam lainnya masih mengurus persyaratan karena selama ini menginduk di pusat," jelentrehnya. Masih banyaknya masyarakat pengikut aliran kepercayan belum mengurus e KTP banyak faktor yang mempengaruhi. Mulai dari pemahaman yang kurang, sdm yang lemah, kolot/kaku dan ortodok, masalah keluarga,kesulitan, dan mayoritas karena umurnya sudah tua. "Pengikut aliran kepercayaan mayoritas 80 persen umurnya sudah tua," katanya. Selain itu, pengikut aliran kepercayaan selama ini, ada yang tidak mau memperlihatkan, ia hanya melakukan kegiatan gitu saja, tanpa masuk di organisasi yang menampungnya. "Yang demikian ini masih banyak," katanya. Karena demikian itu, ia berharap kepada pemerintah untuk tidak bosan-bosan ikut memberikan informasi dan pemahaman kepada pengikut aliran kepercayaan, agar tumbuh kesadaran mereka untuk mengurus e KTP. "Saya berharap sosialisasi kontiyu dilakukan oleh Disdukcapil dan Kesbangpol, agar mereka bisa merubah cara pandang dan pola pikir mereka, agar ia berfikir memiliki e KTP adalah keharusan apalagi pemerintah sudah memberikan ketersetaraan pada kolom kepercayaan," harapnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU