Ratusan Warga Lakardowo Geruduk Gedung Pengadilan Negeri Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jan 2020 16:52 WIB

Ratusan Warga Lakardowo Geruduk Gedung Pengadilan Negeri Mojokerto

Kawal Sidang Perdana Gugatan Pencemaran Limbah PT PRIA SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menyerbu gedung Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (30/1/2020). Massa dari dua kubu berbeda ini memiliki tujuan sama untuk mengawal jalannya sidang perdana gugatan legal standing Pendowo Bangkit melawan PT. PRIA. **foto** Dari pantauan di lokasi, massa kubu kontra PT PRIA mendatangi gedung PN sekitar pukul 08.00 WIB. Selain melakukan demo, massa yang kebanyakan ibu-ibu ini juga menggelar istigosah. Tak hanya itu, warga juga menggeber tiga spanduk raksasa berisi hujatan kepada PT PRIA Dalam orasinya, warga banyak mengeluhkan kondisi desanya yang awalnya masih alami berubah menjadi kuburan limbah B3 sejak tahun 2010 lalu. "2010 adalah awal dimana Desa Lakardowo yang sebelumnya masih hijau dan asri mulai terusik," ungkap Ketua Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit) Nurasim. Menurutnya, limbah B3 yang di datangkan PT PRIA berasal dari perusahaan Jawa dan Bali, kemudian ditimbunkan di Desa Lakardowo. Namun, limbah B3 yang ditimbun dalam tanah tanpa menggunakan alas pembatas telah mencemari lingkungan di Desa Lakardowo. "Setiap hari warga Lakardowo menghirup udara bercampur debu B3 yang ditimbulkan dari aktivitas PT. PRIA. Udara segar berubah menjadi bau busuk yang menyengat, yang setiap harinya terhirup oleh penduduk setempat," ujarnya. Ia juga menegaskan, berbagai upaya sudah dilakukan warga lakardowo dengan mengadukan masalah tersebut. Diantaranya ke kantor Kepala Desa, Bupati, DPRD, DPR RI, Gubernur Jawa Timur, DLH Provinsi, KLHK RI hingga ke Presiden RI. "Tetapi semua instansi menganggap tercemarnya lingkungan di Desa Lakardowo dikarenakan prilaku dan sanitasi warga yang kurang baik," tegasnya. Sementara itu, massa yang pro PT PRIA mendatangi gedung PN Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Massa tidak membawa spanduk dan tidak melakukan orasi seperti kelompok yang kontra PT PRIA. Mereka hanya meneriakkan yel-yel berisi dukungan kepada pabrik pengolah limbah B3 terbesar se Jawa Timur ini. Mereka juga menyerukan jika yang dilakukan PT. PRIA sudah sesuai aturan. Massa yang pro menilai keberadaan PT PRIA justru malah menguntungkan karena membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar. Selain itu, mereka juga tak sepakat jika PT PRIA ditutup karena tudingan pencemaran limbah. "Kita ini juga warga lakardowo dan kita merasa baik-baik saja tidak pernah merasakan gatal-gatal akibat pencemaran limbah. Apalagi hasil uji laboratorium yang sudah dilakukan berulang-ulang hasilnya juga baik-baik saja," ujar H. Tawar, salah satu warga yang juga ikut mendatangi ke PN. **foto** Terpisah, Mujiono yang mewakili managemen PT. PRIA usai melakukan sidang di PN Mojokerto dengan didampingi kuasa hukum PT. PRIA Hari Tjahyono menjelaskan jika sebenarnya gugatan warga Pendowo Bangkit ini mengulang materi yang sama dari tahun- tahun sebelumnya. "Dulu di tahun 2013 sudah pernah dilakukan gugatan serupa, namun tahun 2014 ada penetapan karena pencabutan dari pihak warga yang menggugat PT PRIA dengan isu pencemaran," ujarnya. Masih kata muji, kemarin pada tahun 2018 mereka menggugat lagi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan lagi oleh PT. PRIA. "Proses banding pun juga kita menangkan dan saat ini sedang di ajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya. Sekedar informasi, PT. PRIA sudah melakukan banyak tahapan tahapan terkait dugaan pencemaran limbah ini. Dimulai dari uji laboraturium, uji material dan lain sebagainya. Dan pada tahun 2018 juga sudah dilakukan langkah dari Dinas Kesehatan dari instansi pemerintah yang menyatakan banyak indikasi penyakit gatal gatal tidak ada korelasinya dengan PT. PRIA.dwi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU