Ratusan Akun Medsos Tak Bertuan Diblokir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2018 01:15 WIB

Ratusan Akun Medsos Tak Bertuan Diblokir

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya menghancurkan karakter lewat media sosial jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, sejumlah akun media sosial (medsos) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya pun diblokir. Pemblokiran sejumlah akun medsos itu berdasarkan penyelidikan melalui dunia maya oleh Tim Cybertrops Polda Jatim. Hal ini diterangkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera jelang pilkada terdapat ratusan akun yang menebarkan berbagai postingan negatif yang mampu memprovokasi bahkan mengintervensi seseorang. Barung menerangkan, mulai bulan Oktober 2017 sampai Januari 2018, ada ratusan berbagai akun medsos yang diblokir Cybertrops."Sampai saat ini (8/1), terdapat 405 akun medsos yang kami blokir," papar Barung. Ia menambahkan, Tim Cybertrops Polda Jatim menonaktifkan ratusan akun tersebut dengan alasan terdapat postingan berisikan kebencian, SARA, hingga adu domba. Bahkan, sejumlah akun tersebut, mayoritasnya didominasi akun bodong (tak bertuan) yang tidak diketahui siapa tuan rumahnya. Kendati demikian, Barung menegaskan tak akan segan-segan mengambil langkah hukum dan akan menindak tegas para pelanggar tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Bila sudah kelewat batas dan tetap menyebarkan ujaran kebencian serta melanggar hukum, akan kami tindak tegas," lanjutnya. Perlu diketahui, menjelang Pilkada 2018, terdapat sejumlah postingan yang dapat menjadi bahan untuk menjatuhkan atau memojokkan seseorang. Bahkan, sejumlah postingan tersebut dapat berasal dari beraneka ragam, misalnya Instagram, Line, WhatsApp, dan sejumlah medsos lainnya. Sejak tahun 2016 sampai 2018, Barung menegaskan terdapat ribuan akun medsos yang memposting beraneka ragam berita hoax. Tak hanya itu, bahkan sejumlah akun itu juga terbukti melanggar SARA, kebencian, hingga tentang Partai Komunis Indonesia (PKI). "Sejak 2016, ada 2800 akun medsos kami blokir, itu semua melanggar hoax, PKI sara, sampai kebencian," papar Barung. Senin (8/1) Ia manambahkan, sejumlah akun tersebut mulai dari jejaring sosial WhatsApp, Line, sampai Instagram. Untuk jenis postingan tersebut mulai dari foto, tulisan, hingga video. Menurutnya, sejumlah akun itu pun nyatanya adalah akun bodong (tak bertuan). Sebab, tak ada alamat email dan identitas pemilik aslinya dalam setiap akun yang terblokir tersebut. Bahkan, ada lebih dari satu (rangkap) akun yang pemiliknya hanya satu orang. "Kami akan menindak tegas para penyebar berita hoax, SARA, hingga adu domba, apalagi menjelang pilkada ini banyak black campaign," tutupnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU