Ratna Sarumpaet tak Melanggar UU Pemilu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Okt 2018 12:21 WIB

Ratna Sarumpaet tak Melanggar UU Pemilu

SURABAYA PAGI, Jakarta - Bawaslu menyatakan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye. Putusan itu diambil setelah penyelidikan Bawaslu, meski tidak memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai terlapor. "Karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam UU Pemilu tahun 2017," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (25/10). Dalam hal ini, Bawaslu turun tangan dalam kasus hoaks Ratna karena aktivis perempuan itu termasuk dalam timses capres-cawapres Prabowo-Sandi. Menurutnya, Bawaslu memang bisa mengambil keputusan tanpa memeriksa terlapor. "Enggak (memeriksa). Sebenernya tanpa memeriksa terlapor kami sebenernya juga sudah bisa mengambil kesimpulan karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan (pelanggaran undang-undang pemilu) ini," imbuhnya. Menurut Dewi, putusan itu cukup dari mendengarkan klarifikasi 3 pelapor, kepolisian, kejaksaan dan keterangan saksi ahli dari KPU. "Jadi memang setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu," ungkapnya. Dewi melanjutkan, dari barang bukti kasus Ratna tidak ditemukan kecocokan dengan pelanggaran pemilu dan kampanye Pilpres 2019. "Kalau kuta lihat Pasal 280 (UU Pemilu) itu kan jelas perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan mulai dari ayat 1, 2, 3. Nah setelah kami cocokkan dengan larangan-larangan kampanye itu, tidak ada peristiwa yang dilaporkan itu yang bisa dikaitkan terhadap pasal 280 itu pelanggaran kampanye," tutupnya. Caption: Kosioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolomi Foto: SP/IST SURABAYA PAGI, Jakarta - Bawaslu menyatakan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet tidak mengandung unsur pelanggaran kampanye. Putusan itu diambil setelah penyelidikan Bawaslu, meski tidak memeriksa Ratna Sarumpaet sebagai terlapor. "Karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan ini melanggar norma mana yang ada dalam UU Pemilu tahun 2017," kata komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (25/10). Dalam hal ini, Bawaslu turun tangan dalam kasus hoaks Ratna karena aktivis perempuan itu termasuk dalam timses capres-cawapres Prabowo-Sandi. Menurutnya, Bawaslu memang bisa mengambil keputusan tanpa memeriksa terlapor. "Enggak (memeriksa). Sebenernya tanpa memeriksa terlapor kami sebenernya juga sudah bisa mengambil kesimpulan karena memang setelah kami pelajari laporannya sejak awal itu tidak ditemukan (pelanggaran undang-undang pemilu) ini," imbuhnya. Menurut Dewi, putusan itu cukup dari mendengarkan klarifikasi 3 pelapor, kepolisian, kejaksaan dan keterangan saksi ahli dari KPU. "Jadi memang setelah kami pelajari barang bukti yang disertakan kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan juga mendengarkan keterangan dari KPU memang terbukti tidak ada pelanggaran pemilu," ungkapnya. Dewi melanjutkan, dari barang bukti kasus Ratna tidak ditemukan kecocokan dengan pelanggaran pemilu dan kampanye Pilpres 2019. "Kalau kuta lihat Pasal 280 (UU Pemilu) itu kan jelas perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan mulai dari ayat 1, 2, 3. Nah setelah kami cocokkan dengan larangan-larangan kampanye itu, tidak ada peristiwa yang dilaporkan itu yang bisa dikaitkan terhadap pasal 280 itu pelanggaran kampanye," tutupnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU