Ratna Sarumpaet Segera Jalani Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Feb 2019 09:59 WIB

Ratna Sarumpaet Segera Jalani Sidang

SURABAYA PAGI, Jakarta - Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supardi di Jakarta, Kamis (21/2), menyebutkan berkas berita acara pemeriksaan dan dakwaan Ratna segera dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. "Dakwaan sudah rampung," kata Supardi. Namun Achmad Guntur Kepala Humas PN Jakarta Selatan mengakui belum menerima surat dakwaan dari Kejaksaan. Achmad menyatakan, pengiriman berkas dakwaan Ratna dari Kejaksaan kepada pengadilan tidak memiliki batas waktu. Namun Achmad mengingatkan Kejaksaan mengenai batas masa tahanan Ratna Sarumpaet yang masih kewenangan jaksa. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejaksaan pada Kamis (8/11/2018). Namun Kejaksaan menyatakan, berkas BAP Ratna harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya karena terdapat beberapa kekurangan. Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti. Sebelumnya, polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU