Rapid Tes, Bisnis Sampingan Rumah Sakit yang Harus Anda Hapus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jul 2020 22:01 WIB

Rapid Tes, Bisnis Sampingan Rumah Sakit yang Harus Anda Hapus

i

Dr. H. Tatang Istiawan

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dan Menkes Dr. Terawan Agus Putranto, tentang Bisnis Rapid Tes oleh Rumah Sakit (1)

 

Baca Juga: Usulan Hak Angket, Deadlock!

Saat ini ada pola berpikir strategis berbasis demografi dan epidemiologi dari pemilik rumah sakit. Ini yang mendorong rumah sakit memberikan pelayanan preventif sekaligus promotif. Dari tahun ke tahun, semakin banyak rumah sakit yang menawarkan pelayanan kesehatan diluar kuratif yaitu preventif . Berbagai pemeriksaan untuk check-up, pap- smear, dan bahkan fitness center juga telah dilakukan oleh pengeloka rumah sakit. Apakah sebuah rumah sakit dianggap beretika, bila saat seperti pandemi covid-19, menggali untung besar dari bisnis rapid tes ke calon pasien? Apakah rumah sakit samacam ini masih pantas dianggap menjalankan etika bisnis rumah sakit? Tak ada salahnya, saat bisnis rapid tes menjamur dilakukan pengelola rumah sakit, saya ingatkan makna etika rumah sakit di Indonesia. Etika ini diputuskan sebagai Etika Rumah Sakit Indonesia (ERSI). Etika ini dirumuskan dan dibina oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Bahkan telah pula disahkan oleh Menteri Kesehatan dengan Surat Keputusan Nomor 924/ MENKES/ SK/ XII/ 1986. Malahan Tahun 1999 ERSI mengembangkannya menjadi Kode Etik Rumah sakit di Indonesia (KODERSI). Saya terpanggil memotret kejadian di masyarakat kali ini untuk menulis surat terbuka ke Anda berdua, Presiden Jokowi dan Menkes Dr. Terawan Agus Putranto. Kita berharap agar rumah sakit di Surabaya dan seluruh Indonesia, menyetop naluri bisnis rapid test disaat masyarakat duka psikis, sosial dan ekonomi atas pandemi covid-19. Terutama ngobyek rapid tes ke calon pasien dan pasiennya. Berikut surat terbuka saya yang pertama dari beberapa tulisan untuk Anda perhatikan.

Peristiwa yang saya tulis ini fakta hasil temuan saya, melalui pengalaman pelayanan kesehatan di RS Mitra Keluarga Surabaya Barat.

Dari pejabat pusat sampai daerah, mengakui sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang bisa menyembuhkan pasien positif Corona.

Fakta di lapangan, pengakuan ini bertolak belakang. Pengelola Rumah Sakit cenderung gunakan momen ini sebagai aji mumpung untuk makin kaya raya. Gara-gara belum ada vaksin covid-19, rapid tes digenjot oleh Rumah Sakit lewat dokter-dokter yang berpraktik disana. Dokter dokter ini tega memaksa semua calon pasien yang berobat untuk bayar Rp 300 ribu buat biaya rapid tes. Aturan ini telah menguncang masyarakat. Semua pasien, sakit apa saja, wajib di rapid tes dan swab. Bahkan ada pasien anak balita yang terkena DB, dokter minta keluarga satu rumah menjalani rapid tes dan swab di rumah sakit itu? Bila tidak, rumah sakit tak mau melayani pengobatan DB balita itu.

Ini pengalaman anak saya yang mengantar anaknya ke rumah sakit “Mitra Keluarga” Surabaya Barat, karena diduga terkena DB.

Mendengar peristiwa yang dialami anak dan cucu saya seperti ini akal sehat saya bertanya, logika apa yang dipakai dasar dokter Rumah Sakit swasta di kawasan Surabaya barat itu memaksa rapid tes sekeluarga?. Dokter perempuan ini tidak bisa menunjukan dasar hukumnya. Dia dicerca anak saya seorang wartawati yang jaringan ke dokter sangat luas. Atas cercaan dengan berbagai argumentasi, dokter hanya bilang ini aturan dari manajemen rumah sakit. Ia tidak bisa berbuat apa-apa. Saat diminta aturan tersebut, dokter ini mengaku tidak menyimpan. Dokter ini berbisik bisik juga mengkritik komersialisasi rumah sakit.

Setelah di desak anak saya, dokter ini menemui dokter pria yang membuka layanan praktik di depan ruangannya. Dokter pria ini juga sama. Tapi saat ditanya dasar hukum aturan itu, kedua dokter ini sepakat mengatakan bahwa ini aturan dari Dinas Kesehatan. Keduanya memberitahu saat ini semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, konek (terhubung) dengan Dinas Kesehatan.

Ibu pasien yang cerdas ini menyebut tentang hak pasien dan hak dokter serta hak dan kewajiban rumah sakit.

Anak saya bertanya secara mendalam terkait haknya sebagai pasien. Ia bertanya haknya untuk memilih layanan medis seperti rawat jalan atau rawat inap. Pertimbangannya rawat inap di RS “Mitra Keluarga” ribet, semua anggota keluarga harus rapid tes dan swab yang biayanya tidak murah. Apakah ini etika rumah sakit di Indonesia.

 

***

 

Gegara itu saya harus menghubungi beberapa dokter pribadi saya mengkonfirmasi apa itu rapid tes dan swab? Apa kegunaannya?

Dokter-dokter itu menyatakan rapid tes adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

Mendeteksi, bukan menyatakan!

Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, bisa kemungkinan tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus. Dokter pribadi saya itu menyatakan pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu. Hal inilah yang bisa menyebabkan keakuratan dari rapid test cukup rendah. Nah, temuan seperti ini maksud apa dari RS “Mitra Keluarga” menyuruh semua anggota sekeluarga harus ikut rapid tes. Bahkan bila tidak mau, akan dijemput ambulance di rumah atas perintah Dinkes dengan biaya pasien. Ambulance itu akan membawa semua keluarga ke rumah sakit untuk rapid tes dll. Woowww. Kok perlakuan rumah sakit tidak hanya ingin mengeruk keuntungan dari rapid tes saja, tapi menakutkan keluarga dan tetangganya. Ini bagi saya bila terjadi seperti teror oleh rumah sakit.

Padahal rapid test menurut tiga dokter pribadi saya hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.

Mendengar penjelasan ini saya berniat akan melapor ke lembaga perlindungan konsumen dan menggugat rumah sakit ke pengadilan.

Baca Juga: Hak Angket Alat Ampuh Serang Jokowi

Apalagi dinyatakan bahwa tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona hanya pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini justru yang bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona. Jadi bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini.

Bahkan dokter pribadi itu bilang atas hasil rapid test positif, tidak panik dulu. Antibodi yang terdeteksi pada rapid test bisa saja merupakan antibodi terhadap virus lain atau coronavirus jenis lain, bukan yang menyebabkan COVID-19 atau SARS-CoV-2.

Nah, itulah perlu dilakukan pengambilan swab untuk tes PCR. Ini untuk memastikan apakah benar terdapat infeksi SARS-CoV-2 pada diri seseorang.

Praktiknya selama melakukan tes PCR atau selama menunggu hasilnya, kita disyaratkan menjalani isolasi mandiri di rumah selama paling tidak 14 hari.

Selama isolasi, diminta tidak berpergian dan kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah. Selain menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta physical distancing. Disamping mengenakan masker terutama saat berinteraksi dengan orang lain.

Dengan peristiwa yang dialami anak dan cucu saya, ternyata, rapid sudah jadi ladang bisnis rumah sakit. Apalagi belakangan ini biaya rapid tes mulai menurun dari Rp 300 ribu sampai Rp 200 ribu. Ini indikasi kuat proyek bisnis sampingan rumah sakit diluar bisnis kamar layanan rawat inap.

Fakta yang ditemukan di RS swasta diatas, menggambarkan rapid tes itu sumber income baru RS diluar biaya layanan, jasa dokter, lab sampai pembelian obat.

Sebagai presiden dan menkes, sebaiknya Anda berdua mendengar suara rakyat yang mengalami langsung (bertestimoni).

Suka atau tidak, mahalnya rapid test saat ini semakin menyusahkan masyarakat.

Sebagai kepala negara dan pejabat negara, Anda berdua mau mendengar denyut suara rakyat. Saya mewakili mayoritas yang di tengah kecemasan, merasakan rapid test telah dijadikan ladang bisnis oleh rumah sakit.

Baca Juga: IKN Dikhawatirkan Bisa Kayak Canberra, Sepi!

Praktik ini benar-benar keterlaluan. Masyarakat terus ditindas dengan harga rapid Covid-19 konon Rp 30 ribu- Rp70 ribu disulap 350 ribuan.

Seorang ibu yang duduk disamping saya menunggu di RS Mitra Keluarga, bersumpah serapah, semoga pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesengsaraan warga mendapat balasan yang setimpal.

Terbukti rapid test pun telah dibisniskan.

Menguntungkan siapa ladang bisnis rapid tes di rumah sakit? Hal yang sudah jelas pasien dan keluarganya yang dirugikan.

Pak Presiden dan Menkes, dengan fakta ini menunjukan bahwa wabah ini sudah jadi ladang bisnis.

Saya berpendapat, saat ini rapid test memang sudah jadi bisnis sampingan RS dan berbagai institusi. Padahal rapid test sama sekali tidak membuktikan seseorang itu positif atau tidak. Akal sehat berpikir etika bisnis, harusnya RS/dokter paling tahu tentang ini. Bahasa ekstrimnya, ada dokter dan RS mewajibkan rapid test untuk syarat pelayanan kesehatan ke calon pasien adalah pembodohan publik dengan hati yang kejam.

Mewakili rakyat yang tersiksa urus rapid tes antar pasien, saya meminta kepada Anda berdua agar syarat rapid test dihapuskan saja. Sadar atau tidak, rapid tes telah menjadi ladang subur bisnis baru pemilik dan pengelola rumah sakit. Saya berharap Anda berdua mau berempati pada 260 juta rakyat Indonesia yang mayoritas sejak Maret 2020 megap megap kelola keuangan.

Pak Presiden dan Pak Menteri, kasihanilah orang yang susah kalau sakit mau rawat inap harus test rapid. Apalagi rapid test tidak ditanggung BPJS lagi. Saya berpesan calon pasien sudah bersabar dan ini ada batasnya . Tolong rakyat jangan terus diuji dan diperas oleh rumah sakit.

Saya usul, biaya rapid tes calon pasien pun digratiskan. Apa guna dana kesehatan yang berjumlah Rp 72 Triliun. n [email protected]/bersambung

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU