Raperda Jombang dalam Prolegda Tahun 2020 Akan Dibatasi, Ini Sebabnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 17:53 WIB

Raperda Jombang dalam Prolegda Tahun 2020 Akan Dibatasi, Ini Sebabnya

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 akan dibatasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur. Dari data yang diperoleh, ada 13 Raperda Jombang yang masuk dalam Prolegda tahun depan. Namun, hanya dua raperda dari inisiatif DPRD, delapan raperda partisipatif eksekutif dan yang tiga terkait APBD. Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi mengatakan, tahun depan tidak banyak membuat perda, karena dikhawatirkan akan menghambat investasi yang akan masuk ke Jombang. "Jadi kami prioritaskan perda-perda yang benar-benar urgensi, katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019). Sementara Ketua Bapemperda, Mohammad Muhaimin menjelaskan, memang sebelum memasukan raperda ke dalam prolegda, pihaknya sudah mengingatkan kepada eksekutif. "Untuk raperda yang benar-benar menjadi skala prioritas. Dan tentunya perda itu nantinya bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain itu, harus menjadi perda yang produktif," jelasnya. Muhaimin menandaskan, jika memang tidak memenuhi persyaratan tersebut, raperda tidak usah dimasukan dalam prolegda. Selain itu harus siap draf maupun NA (Naskah Akademik). Apabila itu tidak siap, maka nantinya akan mengghambat pembahasan perda, tandasnya. Muhaimin memaparkan, untuk rapeda inisiatif dewan sendiri ada dua, yakni raperda tentang pariwisata dan pesantren. Untuk pariwisata memang harus dibuat perda, karena selama ini belum ada kajian dan untuk meningkatkan ikon pariwisata di Jombang. Jelas ini untuk peningkatan PAD yang digali dalam pariwisata. Sedangkan untuk Rapeda Pesantren, berharap APBD daerah bisa diakses lembaga pendidikan formal dan informal. Nanti arahnya TPQ, MI, MTs dan Madrasah Diniyah bisa tercover dari APBD, paparnya. Saat ini pembahasan prolegda sudah dievaluasi pemerintah provinsi, yang sebelumnya dibahas terlebih dahulu dengan Bagian Hukum dan DPRD kini sidah dievaluasi oleh pemprov. Apabila sudah dievaluasi pemprov, nanti kita akan langsung mengadakan rapat internal untuk pembahasan raperdanya, pungkasnya. Perlu diketahui, pembatasan tersebut sejalan dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo, yang berharap untuk mebatasi peraturan daerah yang tidak produktif dan menghambat investasi.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU