Ramal Corona, Polisi Periksa Pemilik Akun FB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 17:54 WIB

Ramal Corona, Polisi Periksa Pemilik Akun FB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kini pemilik akun Facebook bernama Eka Prasetya (23) warga Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, harus menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blitar Kota karena postingannya yang meramal adanya virus corona. Kapolres Blitar Kota AKBP Loenard M Sinambela SH.S.IK MH mengungkapkan dalam Konfernsi Persnya (12/3) kemarin sore, bahwa pada tanggal 8 Maret 2020 beredar sebuah postingan di akun Facebook yang di unggah oleh seseorang bernama Eka Pras, menyatakan jika akan ada virus berbahaya dari China pada awal tahun 2020 yang akan memusnahkan 1/3 penduduk Bumi. Postingan Eka pun cukup menyita perhatian. "Dalam postingan tersebut tertuliskan jika di awal tahun 2020 akan ada virus berbahaya dari cina." terang AKBP Leonard, di dampingi Kasat Reskrim AKP.Ardy Purbaya.S.IK. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Unit Cyber Reskrim Polres Blitar Kota ternyata diketahui jika postingan tersebut adalah HOAX. "Kita himbau kepada seluruh masyarakat pengguna media sosial yang bijak dan tidak menyebarkan berita berita HOAX yang meresahkan masyarakat," tegas AKBP Leonard M Sinambela. Sementara itu, ia mengakui bahwa akun di FB adalah miliknya serta Eka mengungkapan permintaan maafnya kepada masyarakat yang dibuat resah karena tulisanya di akun facebook. Eka prasetya mengakui awalnya mengedit postingan tersebut hanya untuk candaan saja. Dan dirinya mengetahui dan baru menyadari postingannya viral setelah diberitahu oleh tetangganya jika postingannya tersebut banyak diposting orang lain. "Itu hanya editan dan saya sudah melakukan minta maaf jika postingan tersebut hanyalah editan, juga lewat Facebook Pak, saya bukan dukun." ungkap Eka. Dalam postinganya Eka, meminta maaf kepada masarakat, di antaranya mengaku bahwa dirinya bukan Dukun, tukang ramal, saya orang biasa yang juga merasa Lapar dan haus. Sedang AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan pihaknya masih mendalami akun tersebut, dan belum menyatakan pemilik akun atas nama Ekapras sebagai tersangka. "Masih kita dalami kepada yang bersangkutan, sebatas pemeriksaan," paparnya.Les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU