Home / SGML : Sebagai Tambahan Data dalam Kasus Pengembalian Dan

Rabu, Kejari Lamongan Periksa Saksi dari Bank Mandiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Agu 2018 16:07 WIB

Rabu, Kejari Lamongan Periksa Saksi dari Bank Mandiri

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sudah enam saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE), yang kini berganti nama menjadi Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Lamongan, teryata masih belum cukup. Kejaksaan Negeri Lamongan masih mengagendakan pemeriksaan lagi terhadap para saksi, yang diduga kuat mengetahui seputar dugaan korupsi pengembalian anggaran belanja langganan Telkom Cabang Lamongan Tahun 2015-2016 senilai Rp 150 juta, yang kuat diduga masuk ke rekening pribadi, bukan ke rekening kas daerah. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Dino Kriesmiardi Selasa (14/8/2018) menyebutkan, kalau pihaknya terus secara maraton melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi di Kantor KPDE yang berganti nama menjadi Infokom Lamongan."Sudah ada 6 saksi yang kita periksa,"kata Dino yang didampingi Kasubsi Penyidikan Rudy Kurniawan. Ke enam saksi itu kata Dino, terdiri dari staf Dinas Infokom, dari Bagian Badan Pengelola Keuangan dan Aset, dan mantan staf Infokom.Pasca pemeriksaan ini, pihaknya juga sudah mengagendakan pemeriksaan lagi. Ada dua saksi yang akan diperiksa untuk dimintai keterangan."Masih ada dua saksi yang akan kita periksa, pertama dari saksi bank Mandiri dan Telkom,"terangnya. Untuk saksi dari bank Mandiri lanjutnya, akan diperiksa pada Rabu."Rabu (15/8) kita akan periksa saksi dari bank Mandiri, dan pada Kamis nya dilanjut pemeriksaan saksi dari Pihak Telkom, dan surat pemanggilan sudah kita layangkan ke yang bersangkutan,"ujarnya. Usai memeriksa kedua saksi itu selanjutnya, Kejaksaan akan memeriksa kepala Dinas Infokom, untuk mengungkap benang merah dalam kasus dugaan korupsi ini. "Insya Alloh minggu depan kita akan periksa Kepala Infokom,"jelasnya. Setelah semuanya diperiksa kata Dino, pihaknya akan ekspose gelar perkara dengan semua penyidik untuk mengambil kesimpulan."Hasil pemeriksaan itu nantinya akan disampaikan ke tim dalam ekspose itu, cukup atau tidak dua alat bukti untuk menaikan status seseorang dari yang sebelumnya saksi menjadi tersangka,"katanya. Saat didesak apakah dalam pemeriksaan Kepala Dinas Infokom mendatang, Kejaksaan bisa langsung menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka? Pihaknya menyebutkan hal itu sangat mungkin bisa, sepanjang dua alat bukti itu sudah ada dan dimiliki oleh penyidik."Bisa saja dalam pemeriksaan Kadis yang bersangkutan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang dua alat buktinya ada,"tegasnya. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Lamongan Joko Nursianto saat dikonfirmasi terpisah, mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus yang tengah dilidik oleh Kejaksaan terkait dugaan korupsi di Infokom, karena selama ini pihaknya tidak pernah menerima permintaan yang bersangkutan. Meski lanjutnya, ada salah satu saksi pernah menghubungi dirinya, itupun sifatnya hanya konsultasi, karena demikian itu pihaknya hanya memberikan masukan dan pemahaman akan posisi dirinya sebagai saksi bukan melakukan pendampingan. Apalagi lanjutnya, dalam UU No 23 th 2014 dan Permendagri 12 thn 2014, tentang tata cara penanganan perkara hukum di lingkungan Permendagri dan pemerintahan daerah, tidak otomatis semua dapat bantuan pendampingan hukum. "Yang dapat pendampingan hukum secara otomatis hanyalah kasus Perdata dan Tata Usaha Negara, kalau pidana yang bersangkutan bisa meminta bantuan ke lawyer dari advokat profesional,"pungkasnya. Sekedar diketahui, kasus ini mencuat, setelah adanya pengembalian belanja langganan Telkom mencakup Wifi, Astinet dan lainya dari PT Telkom Cabang Lamongan Tahun 2015-2016 senilai Rp. 150 juta dengan KPDE/Infokom kala itu. Kelebihan dana itu semestinya harus kembali ke kas negara, tapi anehnya uang itu masuk ke rekening pribadi yang diduga rekening milik kepala dinasnya. Dari fakta itulah, akhirnya Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penyelidikan hingga saat ini.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU