Pusat Legislasi Nasional Jokowi Dikritik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Jan 2019 09:32 WIB

Pusat Legislasi Nasional Jokowi Dikritik

SURABAYAPAGI.com - Juru Debat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ledia Hanifa Amaliah, menyampaikan kritik soal capres pejawat Joko Widodo yang ingin membentuk pusat legislasi nasional. Dalam debat perdana Pilpres 2019, Jokowi mengatakan pusat legislasi tersebut untuk menyelaraskan pemerintah pusat dan daerah. Ledia yang juga anggota DPR Fraksi PKS ini menuturkan, sebetulnya selama ini sudah ada peran Kementerian Dalam Negeri dalam mengontrol penyusunan peraturan daerah (Perda). Bahkan sebelum perda itu disahkan, ada proses konsultasi terlebih dulu dengan Kemendagri. "Jangan lupa, setiap kali menyusun perda, itu harus konsultasi dengan Kemendagri. Ketika itulah mestinya tahu dong mana yang bertentangan mana yang tidak. Kok dibiarin," kata dia kepada wartawan, Jumat (18/1). Ledia juga menyinggung soal adanya sekitar 3.000 perda yang kemudian dibatalkan oleh Kemendagri. Menurutnya, saat ada perda yang tidak sejalan dengan pemerintah memang mau tak mau harus dibatalkan. "Tapi pertanyaannya, itu kontrol dan izinnya kan di Kemendagri, kok dilolosin," katanya. Ledia menilai, Kementerian Hukum dan HAM juga bertugas untuk mengharmonisasi dalam tiap pembahasan undang-undang. "Jadi mestinya mereka melakukan harmonisasi terhadap semua peraturan perundang-undangan yang ada," ungkapnya. Jika kemudian terjadi tumpang tindih antarperaturan, lanjut Ledia, maka berarti ada persoalan dalam proses pembahasan undang-undang itu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU