Pungutan Rp 100 Juta Caleg Gerindra, Picu Niat Korups

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jul 2019 05:24 WIB

Pungutan Rp 100 Juta Caleg Gerindra, Picu Niat Korups

Riko Abdiono, Wartawan Surabaya Pagi Meski partai politik memiliki hak apapun kepada anggotanya, namun jika berkaitan dengan uang, sangat mungkin tidak semua kadernya sepakat. Pasca beredarnya instruksi kewaijban kontribusi bagi Calon legislatif (caleg) terpilih Partai Gerindra Provinsi dan Kabupaten/Kota, membuat kaget para politisi yang notabene belum menjabat dan belum menerima gaji itu. "Sebenarnya ya keberatan, soalnya kita kemarin habis-habisan keluar dana untuk biaya kampanye, sekarang belum apa-apa sudah diminta setor lagi, dan jumlahnya besar," keluh caleg jadi asal Gerindra DPRD tingkat kabupaten yang minta namanya dirahasiakan ini, kemarin. Caleg ini pun mengaku saat kampanye Pileg lalu sedang punya utang, yang sampai kini belum ia bayar. "Sebenarnya tidak masalah kalau kebijakan kontribusi itu diberlakukan nanti setelah kita dilantik, kan bisa dicicil dari gaji kami," curhatnya. Salah satu caleg jadi DPRD Provinsi Jatim dari Gerindra mengaku belum tahu terkait adanya surat edaran (SE) kewajiban menyetor uang kontribusi ke partai. Pasalnya, sampai saat ini sebagian besar mereka belum mengetahui adanya SE tersebut. "Wah, saya malah belum disurati, dan suratnya juga belum sampai ke saya. Jadi saya belum bisa komentar," kata Imam Makruf, caleg terpilh DPRD Jatim dari Partai Gerindra Dapil XI (Madiun, Nganjuk), ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2019). Meski demikian, Makruf membenarkan seluruh caleg terpilih wajib menyetor uang kontribusi ke partai, berdasarkan pengalamannya ketika terpilih sebagai anggota DPRD Jatim priode 2014-2019. "Iya ada, biasalah menurut saya seperti itu biasa. Saya lupa nominalnya berapa kalau tahun lalu," kata Makruf. Makruf berpendapat, uang kontribusi terhadap partai adalah hal yang wajar, karena uang itu merupakan uang gotong royong untuk biaya operasional di kantor partai. Bahkan, kata Makruf, partainya sudah biasa meminta caleg terpilih iuran untuk kegiatan-kegiatan internal partai. "Biasalah kaya gitu mas, sudah biasa partai minta iuran untuk kegiatan apa gitu sudah biasa. Kita juga gak keberatan," cetus dia. Senada juga disampaikan, AH. Thony, caleg terpilih dari Partai Gerindra untuk DPRD Kota Surabaya. Pihaknya sampai saat ini belum mendapat surat itu dari Partai Gerindra. "Saya belum merasa sebagai caleg terpilih, karena saya belum dilantik. Saya juga belum menerima surat itu," ucap Thony, kemarin. DPP Kaget Seluruh calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Gerindra di Jawa Timur wajib menyetor uang sebagai kontribusi ke partai. Nilainya variatif, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran (SE), Nomor: JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019, berisi Perihal Kontribusi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terpilih 2019. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD Gerindra Jatim Soepriyatno, dan Bendahara DPD Gerindra Jatim Ahmad Hadinuddin, itu dijelaskan secara gamblang, bahwa ditetapkan kontribusi bagi anggota DPRD Provinsi Jatim sebesar Rp100 juta, dan Rp50 juta bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota di Jatim. Kemudian para caleg terpilih wajib membayar kontribusi itu, melalui rekening Bank Jatim An. Partai Gerindra Jatim selambat-lambatnya tanggal, Sabtu, 27 Juli 2019. Bendahara DPD Partai Gerindra Jatim, Ahmad Hadinuddin, membenarkan adanya surat edaran itu. "Ini sebagai wujud rasa terima kasih yang dilakukan oleh anggota kepada partai. Karena selama pemilu kemarin, semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk pemilu dilakukan oleh partai dan caleg tidak mengeluarkan dana untuk itu. Dana yang keluar dari caleg murni untuk kepentingan caleg, tidak untuk kepentingan partai. Dana itu sebagai rasa terima kasih caleg terpilih kepada partai," terang Hadinuddin. **foto** Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade agak kaget setelah mendengar adanya perintah konstribusi bagi caleg jadi itu. Ia mengaku tidak tahu menahu tentang terbitnya surat tersebut. Karena selama ini tidak pernah ada informasi dari DPP jika DPD Gerindra Jatim ada kewajiban membayar kontribusi 50 juta sampai 100 juta bagi caleg yang terpilih di pemilu 2019 kemarin. Ia pun menilah surat edaeran itu cukup janggal. "Saya tidak tahu, karena kami yang lolos ke DPR RI tidak ada biaya itu," ujar Andre. Opini Negatif Munculnya surat edaran tersebut, kata pengamat politik dari UTM (Universitas Trunojoyo Madura), Surokim Abdussomad menguatkan preseden negatif bagi masyarakat terhadap parpol. Kalau begitu jelas akan menguatkan kalau berpartai membutuhkan biaya tinggi. Opini jelas terbentuk sekali dan masyarakat menganggap negative partai tersebut, jelas pria yang juga peneliti dari Surabaya Survey Center (SSC) ini saat dikonfirmasi. Surokim mengatakan justru dengan munculnya kewajiban anggota DPRD terpilih untuk memberikan kontribusi untuk partai dengan besaran yang sudah ditentukan tersebut akan memancing para legislative untuk melakukan korupsi. Bisa saja mereka akan melakukan korupsi untuk mengembalikan modalnya yang disetorkan ke partai, imbuhnya. Bahkan, Surokim melihat kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD bisa juga timbul karena adanya setoran yang harus disetorkan ke partai. Tentunya sebuah parpol yang modern dan berintegritas memiliki pondasi yang kuat termasuk pondasi keuangan tanpa melakukan pungutan kepada anggota DPR atau DPRD yang diusungnya di Pileg, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU