Pungkasiadi Berkelit, Faida tak Ambil Pusing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 22:11 WIB

Pungkasiadi Berkelit, Faida tak Ambil Pusing

i

Bupati Mojokerto Pungkasiadi (kiri) Bupati Jember Faida (kanan)

 

Buntut Teguran Mendagri kepada Petahana

Baca Juga: Renovasi Alun-alun Jember Dianggarkan Rp 28 M

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto Pungkasiadi menjadi satu dari 69 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian. Teguran tersebut diduga karena dia menggelar konvoi saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto sebagai bakal calon bupati. Di samping Pungkasiadi, Bupati Jember juga kena teguran serupa.

Dikonfirmasi terkait peringatan ini, Pungkasiadi mengaku belum menerima surat teguran dari Mendagri. Sehingga dia belum mengetahui teguran tersebut. Begitu pula terkait isi teguran yang kabarnya dilayangkan kepadanya.

"Tidak ada suratnya, saya belum terima, endak ada. Saya sendiri tak tahu. Jadi, suratnya endak ada. Tolong dicek aja ke TU sana, saya terbuka kalau ada surat-surat begitu. Tapi saya belum menerima, belum melihat," kata Pungkasiadi usai acara deklarasi tiga bapaslon mematuhi protokol kesehatan selama Pilbup Mojokerto 2020 di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (10/9/2020).

Pungkasiadi bersama pasangannya, Titik Masudah berkonvoi saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu (6/9) pagi. Konvoi bapaslon bupati-wabup Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) dimulai dari kantor DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Desa Kenanten Kecamatan Puri. Pasangan Putih saat itu bersepeda menuju ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RAAK Adinegoro, Kecamatan Sooko.

Mereka diiringi para pengurus partai pengusung, tim pemenangan dan para relawan yang mengendarai 10 mobil Willys dan bersepeda. Sedikitnya 11 grup salawat Al Banjari dan terbang jidor, serta kesenian bantengan meramaikan konvoi tersebut. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Putih, M Irsyad Azhar mengatakan, konvoi saat itu diikuti sekitar 100 orang.

Terkait konvoi tersebut yang diduga membuat dirinya ditegur Mendagri, Pungkasiadi mengaku sudah berusaha maksimal mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kemarin saya ambil (mendaftar ke KPU) hari Minggu supaya santai, saya ajak olahraga. Protokol kesehatan ini saya junjung tinggi. Wong saya tiap hari memberi edukasi kepada masyarakat. Kemarin itu memang posisinya yang namanya pendukung mintanya ikut semua. Saya coba memecah-mecah itu. Kemarin kan ada bantengan untuk memecah aja supaya tak ada kerumunan. Jadi, kami ajak kemarin olahraga, kita ngonthel. Artinya kami sudah berusaha protokol kesehatan," terangnya.

 

Disambut Gembira

Sementara soal Faida, keputusan Mendagri disambut gembira oleh sejumlah aktivis. Bahkan para aktivis juga melakukan nadzar dengan mencukur rambut kepala mereka secara bersama-sama di Gedung DPRD Jember. Hadir dalam cukur gundul yakni KH Syaifurrijal atau akrab dipanggil Gus Syaif serta salah seorang anggota dewan dari Partai Nasd David Handoko.

Baca Juga: Pasar Takjil Ketidur, Upaya Pj Wali Kota Ali Kuncoro Promosikan Aneka Kuliner Kota Mojokerto

“Saya kesini bukan mensyukuri turunnya sanksi kepada Bupati Faida, tetapi saya mengapresiasi atas ditegakkannya aturan sesuai perundang – undangan yang berlaku. Kami meminta kepada Mendagri, Gubernur agar memberikan contoh bagaimana mengelola pemerintahan yang baik, ojok sak karep udel e,” kata Gus Syaif.

Dia juga mendesak agar penegak hukum di Jember khususnya Kejaksaan Negeri Jember bertindak tegas dan obyektif dalam menangani kasus hukum yang terjadi di Pemkab Jember.

Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi Nasdem David Handoko Seto. “Yang jelas turunnya sanksi dari Gubernur Khofifah kepada Bupati Faida merupakan konsekwensi atas gagalnya pembahasan APBD Jember tahun 2020,” tandas David. Hal itu sekaligus juga kata dia menampik opini yang berkembang DPRD Jember yang dipersalahkan terkait persoalan APBD.

 

Tak Ambil Pusing

Terpisah, Faida  mengaku tidak begitu mempersoalkan teguran Mendagri itu. Faida malah enggan  mengomentari masalah ini. Bupati wanita pertama di Jember ini malah beralih mengomentari sanksi  dirinya tidak digaji oleh  Gubernur Jatim. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah APBD Jember sudah diketok dan digunakan untuk rakyat serta pembangunan berjalan.

“Yang penting, saya pikir APBD bisa berjalan dan benar-benar untuk rakyat, pembangunan bisa jalan. Bahwa risiko saya sebagai pejabat politik, saya bisa memahami,” kata dr Faida MMR di sela-sela mengikuti tes kesehatan di RS Saiful Anwar, Malang, kemarin.

Baca Juga: Gudang Tembakau PTPN X Kebun Ajung Jember Hangus Terbakar saat Sahur

Ia menegaskan, memimpin Kabupaten Jember tanpa gaji selama enam bulan tak menyurutkan langkah terus berjuang demi rakyat. Cabup jalur independen ini mengaku sudah terbiasa, dan tak begitu mempersoalkan adanya dukungan operasional atau tidak. “Saya sudah biasa menjadi pejuang sosial, bagi saya bukan soal ada (dukungan gaji dan operasional) atau tidak ada,” lanjutnya.

Meski demikian Faida masih terheran dengan keputusan yang disampaikan tersebut. Mengapa sanksi dijatuhkan hanya kepada dirinya. Padahal menurutnya, rekomendasi Menteri Dalam Negeri jelas, keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020, merupakan tanggung jawab bupati dan DPRD.

“Ada saya herankan, karena rekomendasi dari Mendagri itu, keterlambatan tanggung jawab bupati dan DPRD. Tapi sanksi yang turun hanya untuk bupati tidak digaji. Ya, saya paham soal itu,” ujar bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini.

Menurut Faida, terbitnya sanksi hanya dialamatkan kepadanya tak lepas dari dinamika politik di Jember. Situasi di mana pesta rakyat akan digelar, yakni Pilkada serentak 2020. “Dan saya kira akan ada hikmah yang besar. Situasi sedang seperti ini, situasi politik, sedang Pilkada, saya paham dinamika politik yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember, Faida. Sang bupati tidak akan digaji selama 6 bulan. Sanksi diberikan kepada Bupati Faida karena keterlambatan penyampaian pembentukan Raperda Kabupaten Jember, tentang APBD Jember tahun anggaran 2020. suf/ka

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU