Puluhan Wartawan Ikuti Sosialisasi UU PERS dan Profesional Wartawan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jan 2020 17:06 WIB

Puluhan Wartawan Ikuti Sosialisasi UU PERS dan Profesional Wartawan

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Blitar bekerja sama dengn PWI Jawa Timur dan Dewan Pers, Selasa (21/1) menggelar acara Sosialisasi mengenai UU Pers dan Verifikasi Administrasi Perusahaan Pers dan Profesional Wartawan. Acara tersebut dihadiri puluhan wartawan dari media cetak maupun baik dari Radio maupun TV di Ruang Rapat Kantor Dewan Kabupaten Blitar. Dalam kesempatan itu Hendry Ch Bangun dari Wakil ketua Dewan Pers.RI. menyampaikan, setiap Perusahaan Media di Indonesia boleh melakukan kerja sama dengan pihak manapun saja dan bisa beraktifitas sebagai wartawan asalkan bisa memenuhi syarat UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers. Hal itu penting di bahas, karena topik semacam ini sering di perbincangkan di kalangan para Jurnalis, yaitu bolehkan perusahaan Media bekerja sama dengan Pemda/Pemkota atau lembaga lainya terkait dengan adanya Verifikasi perusahaan Media. "Hal itu boleh saja asalkan bisa memenuhi syarat syarat yang sesuai dengan UU.Pers dan Peraturan Dewan Pers." jelas Hendry di hadapan peserta Sosialidasi. Adapun persyaratan seperti yang di jelaskan Hendry diantaranya Perusahaan Media harus berbadan hukum Indonesia, punya Akte Notaris yang disahkan Kemenkumham, minimal sudah 6 bulan berdiri sebagai Perusahaan Media dan harus mempunyai wartawan yang berkompeten yaitu tingkat Utama, Madya dan Muda,dan digaji sesuai UMR dan mengikutsertakan wartawan pada BPJS. Lebih jauh dijelaskan oleh Hendry kalau baru buat media lalu mengajukan kerja sama dengan pihak pihak lain jelas tidak sesuai dengan aturan dewan pers. Karena jelas aturannya, media bersangkutan sudah berdiri minimal 6 bulan dan termasuk susunanan penanggung jawab Media sedang untuk Pimred harus tingkat Utama, serta harus mentaati Kode Etik Jurnalistik, tegasnya. Jadi intinya, Dewan Pers tidak melarang perusahaan media untuk bekerja sama dengan pihak pihak lain, yaitu tadi harus memenuhi syarat sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. Jika sudah memenuhi semua syarat, maka bisa mengajukan verifikasi ke Dewan Pers. "Ingat Verifikasi bukan momok, tapi justru memberikan jaminan terhadap perusahaan media dan wartawannya, dalam bekerja. tandas Hendry. Hadir dalam acara peningkatan wawasan Regulasi media masa itu di hadiri Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji, jajaran Forpimda Kabupaten dan Kota Blitar juga turut serta hadir dari Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, Kominfo dan moderator, Eko Achmad Basuki. Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan jika sosialisasi dan diskusi tentang UU Pers, Etika Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan menambah wawasan para Wartawan. Karena peraturan mengenai pers dan jurnalistik ini memiliki keistimewaan, dimana tanpa PP dan langsung diterapkan, tutur Suwito dalam sambutanya pembukaan Sosialisasi dan meningkatkan wawasan sebagai Regulasi Media. Dalam acara itu juga di adakan dialog dan tanya jawab antara Wartawan dengan Dewan Pers dan Sekretaris PWI Jawa Timur.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU