Puluhan Burung Dilindungi Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Apr 2018 12:11 WIB

Puluhan Burung Dilindungi Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit Tipiter Ditreskrisus Polda Jawa Timur membongkar jaringan penjualan hewan illegal atau yang dilindungi. Di sini petugas mengamankan dua tersangka dan barang bukti aneka burung yang lindungi. " Kita amankan dua tersangka setelah ada laporan warga," kata Kabid Humas PoldaJatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera kemarin. Didampingi Direskrimsus Kombes Pol. Agus Santoso, dua tersangka yang diamankan yakni Ahmad,35 dan Gusti kedua nya warga Buduran,Sidoarjo. Masih kata Agus, kronologis terungkapnya ini lewat media sosial beralamat kan Gusti Slankers Funkyjunkies dan Wine Wine. Selanjutnya, dari alamat ini anggota berpura pura membeli, dan ternyata dijawab oleh tersangka. Kemudian anggota meminta alamat tersangka untuk melihat burung apa saja yang dijual. Dan, saat dirumahnya tersangka di daerah buduran anggota yang menyamar langsung menangkap pelaku. Saat diperiksa tersangka mengaku sudah lama berjualan burung ini dan dipasok dari orang Indonesia Timur. " Memang kebanyakan burung yang dijual endemi dari Indonesia Timur,"paparnya. Sedangkan rata rata keuntungan penjualan burung antara Rp ,3,5 sampai 4 juta." Saya dapat untung tiap hasil jual burung Rp 4 juta,"terang Ahmad. Burung yang laku jual imbuh tersangka Ahmad, Kakaktua putih, Nuri Bayan dan Kasturi Raja. Tapi tersangka juga memiliki 7 Kakaktua jambul orange, 26 kakaktua jambul kuning, 11 kakaktua putih, 6 Nuri kepala Hitam, 3 Kasturi raja, 3 Nuri Bayan, 2 Cendrawasih, 2 Cendrawasih, dan mengamankan 1 kotak berisi catatan penjualan satwa, 2 buku tabungan BCA dan 2 tabungan CIMB Niaga dan 3 satwa bukti transfer jual beli satwa dan 1 bendel surat pengiriman burung. Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf c Jo pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo peraturan tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU