Pulang Kembalikan Rapor, Siswi SMK Digilir Pacar dan 5 Teman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Jan 2021 20:25 WIB

Pulang Kembalikan Rapor, Siswi SMK Digilir Pacar dan 5 Teman

i

Polisi saat memintai keterangan terhadap para pelaku pemerkosaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur kembali terjadi. Di Nganjuk, seorang pelajar SMK berinisial EF (17) diperkosa secara bergiliran. Mirisnya pelaku pemerkosaan adalah pacar korban dan teman-temannya.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

“Korban siswi SMK. Untuk pelaku perkosaan ada enam,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (26/1/2021).

Ia menjelaskan, satu dari enam pelaku pemerkosaan merupakan pacar korban. “Jadi pelaku semua ada enam termasuk pacarnya. Dan sudah diamankan lima. Sedangkan satu masih buron,” imbuhnya.

Harvi kemudian menyebutkan lima pelaku yang telah diamankan. Mereka yakni AS (20), IR (20) dan ES (25) warga Kecamatan Jatilalen. Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur yakni FB dan RD.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terungkap atas laporan orang tua korban. Orang tua korban curiga karena gadis 15 tahun itu tidak kunjung pulang, saat mengembalikan rapor ke sekolah.

"Awalnya korban diminta ortunya untuk kembalikan rapor di sekolah. Tapi sampai sore tidak pulang. Lantas ortu mencari dan kedapatan kabar dari teman korban, kalau yang bersangkutan tidur di rumah pacarnya, ada banyak pria mabuk," jelas Nikolas, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Nikolas mengatakan, sebelum itu insiden tersebut, para pelaku termasuk korban menkonsumsi minuman keras.

“Jadi semua pelaku pemerkosaan di bawah pengaruh miras dan korban sempat ikut minum juga. Digilir yang pertama kali perkosa pacarnya,”  imbuhnya.

Setelah menjemput sang putri, orangtua korban dikabetkan dengan pengakuan EF yang menyebut telah diperkosa oleh para pelaku.

“Setelah betemu, EF mengaku telah diperkosa oleh enam orang secara bergantian,” ungkap Nikolas.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua EF langsung melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Jatikalen. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 pelaku.

Ia menambahkan, saat ini penyidik Unit PPA Polres Nganjuk masih terus mendalami kasus yang cukup menggemparkan warga Jatikalen dan sekitarnya tersebut. Termasuk, untuk mengungkap motif maupun modus operandi yang lebih rinci dari para pelaku. 

Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU