Home / Hukum & Pengadilan : Mabes Polri dan Ditjen Pajak Terima Pengaduan duga

PT Omya Indonesia (Diduga Keras) Lakukan Penyelundupan Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Apr 2019 06:03 WIB

PT Omya Indonesia (Diduga Keras) Lakukan Penyelundupan Hukum

Tim Investigasi Dikoordinasi Raditya M. Khadaffi Wartawan Surabaya Pagi PT Omya Indonesia, perusahaan PMA (Perusahaan Modal Asing) yang bergerak kelola batu kapur, marmer dan dolomit, dilaporkan ke Mabes Polri dan Ditjen Pajak. Selama beroperasi di Indonesia, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki warga Swiss, Belgia, Jerman dan New Zealand, ini diduga memanipulasi dan penggelapan pajak terkait pembelian tanah puluhan hektare di Jawa Timur, Jawa tengah, Sumatera dan Kalimantan. Modus operandi yang dilaporkan warga masyarakat cukup canggih, ada indikasi multi kejahatan pajak, perijinan pertambangan dan hukum pidana, jelas penegak hukum saat ditemui di Jakarta, Surabaya Pagi, Sabtu (30/03/2019) lalu. Seorang pejabat di Mabes Polri menyatakan laporan ini sedang dalam tahap penyelidikan. Antara lain pihaknya masih koordinasi dengan Ditjen Pajak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah daerah (Pemkab/Pemkot) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kejahatan ini diduga merugikan Negara ratusan miliar, duganya. Penjagaan Pabrik Cukup Ketat Wartawan Surabaya Pagi, Minggu sore hendak mengklarifikasi pengaduan ini ke direksi PT OMYA, di kantornya Jl. Raya Surabaya-Mojokerto KM 20, Tanjungsari, Trosobo, Dodokan, Tanjungsari, Taman Sidoarjo, hanya ditemui Satpam kantor pabrik PT Omya Indonesia. Minggu ini bos-bosnya sedang tidak ngantor. Besok saja Mas, jelas satpam berambut cepak, yang mengaku dirinya khusus penjaga keamanan hari Minggu. Dari pantauan Surabaya Pagi, Minggu (31/3/2019) sore di lokasi, depan kantor PT Omya Indonesia, terparkir beberapa truk tanki berwarna putih diantara dua warung. Di gerbang masuk PT Omya, ada dua penjagaan sekuriti. Pabrik ini tampak cukup ketat pengamannya. Pada pos penjagaan pertama, ada tenda. Baru pada pos penjagaan kedua terdapat bangunan penjagaan utama. Di pos penjagaan pertama, dijaga dua penjaga berpakaian safari warna biru. Perawakan sekitar usia 45-55 tahun, potongan cepak dan tegap. Orang Bule Saat Surabaya Pagi, under cover pada Minggu kemarin, dua penjaga sempat menemui disela-sela mereka bermain ponselnya. Saat ditanya nama-nama pimpinan bule, penjaga itu mengaku tak hapal namanya. Yang sehari-hari ke kantor orang Indonesia. Tapi ada memang kadang orang bulenya, jelasnya. Saat Surabaya Pagi, bermaksud untuk kembali pada Senin hari ini, petugas sekuriti memberi panduan arah akses untuk masuk ke PT Omya. Besok (Senin hari ini) bila kesini, lewat perumahan Bringinbendo aja pak. Nanti setelah pertigaan PT Asahimas, bisa langsung masuk temui saya atau lapor penjagaan, arahnya. Sementara, dari penggalian lapangan di salah satu warung, dekat PT Omya, pemilik warung itu menjelaskan para pekerja Omya, setiap hari kerja sudah masuk pukul 08:00 dan pulang jam 16:00. Biasane jam 07:30 wis akeh sarapan disini mas. Jam 08:00 wis masuk, jelasnya. Saat digali, kepemilikan PT Omya Indonesia, salah satu pria yang sedang berada di warung, yang enggan namanya dikorankan ini menyebutkan dipimpin orang Indonesia, bukan orang luar. Bos sehari-hari orang Indonesia, selain ada bulenya juga, jelas pria sekitar berusia 30 tahunan. Presiden Direktur dan Komisaris WN Swiss Salah seorang warga yang ditemui Surabaya Pagi menunjukan kop surat PT Omya yang berisi nama-nama direksi PT Omya Indonesia. Tertulis Presiden Direktur dijabat Teano Andre Schachenmann (WN Swiss); Dia membawahi enam direktur yaitu Juliana Tandiono (WNI), Charles Etienne Christiean JH (Belgia), Jhon Leslia Cylle (New Zealand), Frans Peter Antonius Pier (Swiss), Budi Widjaya (WNI), Jupitanengseh Widjaya (WNI), Presiden Komisaris, Stefan Peter Kunzli (Swiss) dan Komisaris, Elizabeth Tandiono (WNI). Dalam laporan yang kebetulan sempat dibaca wartawan Surabaya Pagi disebutkan, orang-orang asing ini pertama kali berinvestiasi di Indonesia, modalya pas-pasan. Mereka langsung merangkul beberapa orang lokal untuk dipinjam namanya, guna mengurus pembelian tanah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan luar jawa. Selain, diduga mengakali perijinan pertambangan ke BKPM menggunakan nama warga lokal. Padahal, warga lokal itu ditugaskan mengelola anak peusahaan atau joint venture. Ini bisa dikatagorikan kejahatan antar Negara bidang perijinan dan perpajakan untuk mengeksloitasi sumber daya alam Indonesia, kata penegak hukum itu setelah melakukan gelar perkara dengan beberapa temannya yang pengacara. Penyelundupan Hukum Dilaporkan, digaan kejahatan awal adalah pembelian tanah penduduk yang sudah bersertifikat SHM. PT Omya, mengakali tidak bertransaksi dengan perusahaan melalui Akte Jual Beli, Tetapi diproses PPJB (Perikatan Perjanjian Jual Beli). PT Omya, menunjuk orang Indonesia mewakilio perusahaan. dengan pola ini, PT Omya, menghindari pajak pembelian rumah dan bangunan (BBHTB). Tanah itu langsung dibisniskan, tidak di pindah ke tanah Negara, agar mendapat HGB atau HGU. Modus ini Polri juga akan hubungi BPN juga, tambahnya. Operasional perusahaan, PT Omya, diduga mengelabuhi Negara dengan cara, ijin pertambangan diajukan oleh partner lokal. Tetapi pengelola ini memiliki kaitan dan bahkan merupakanm bagian dari perusahaan Omya. Modus operasional ini mengaburkan peran perusahaan. Pemerintah daerah dan pusat diakali. Ini soal serius, karena menyangkut pertambangan, tambahnya. Penegak hukum ini mengkatagorikan kejahatan korporasi ini diduga bagian dari penyelundupan hukum (evasion of law). Ia mengkatagorikan ini berdasarkan laporan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia. Bisa jadi orang bule ini menghindari diri dari aturan-aturan lex fori pertambangan di negeri orang, termasuk jual beli tanah dan perijinan usaha yang berlaku di Indonesia, tambah pria berambut cepak yang sore itu berpakaian sipil. Menurut staf BPKM Jakarta, yang dihubungi semalam, PT.OMYA pusatnya di Swiss dan didirikan di beberapa negara diantaranya indonesia (PT. OMYA INDONESIA). Pabriknya selain di Sidoarjo, juga ada yang di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Di Kecamatan Paciran terdapat 2 (Dua) lokasi yaitu di Desa Kandangsemangkon dan Di Desa Sidokelar. Selain di Jawa Tengah. n rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU