Home / Hukum & Pengadilan : Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Beber Hasil

PT NKE-Pejabat Pemkot Berpotensi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Des 2018 08:45 WIB

PT NKE-Pejabat Pemkot Berpotensi Tersangka

Firman Komeng, Hendarwanto, Noviyanti Tri, Tim Wartawan Surabaya Pagi Sejak Kamis (27/12/2018) malam pukul 18.00 WIB, Jalan Raya Gubeng Surabaya akhirnya difungsikan dua jalur. Namun, bukan berarti perkara hukum amblesnya jalan itu pada Selasa (18/12/2018) silam, lantas berhenti. Justru Polda Jatim mempercepat penyidikan. Bahkan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut saat ini penyidikannya sudah mengarah untuk penetapan tersangka. Tim penyidik mengarahkan dugaan kepada para pelaku perencanaan proyek, pelaksana lapangan hingga masalah perizinan proyek basement, yang diduga menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles dengan diameter 40 x 60 meter dan kedalaman sekitar 15 meter. -------- Saat mengunjungi jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018) kemarin, Irjen Luki mengatakan saat ini kasus amblesnya jalan Gubeng sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan, menyangkut banyak hal. Mulai masalah perizinan, juga masalah pelaksanaan konstruksi. Tak lama, Luki masuk ke sisi barat (lokasi pengerukan basement) di belakang RS Siloam. "Saya sengaja datang ke sini membawa penyidik yang menangani kasus ini. Kami ingin meyakinkan sekali lagi posisi-posisi barang bukti dari lokasi langsung. Dalam satu minggu terakhir kami sudah naik menjadi proses penyidikan, kami sudah mendapat masukan-masukan dari saksi dan para ahli berbagai latar belakang, begitu juga dokumen barang bukti," ungkap Kapolda. Di dalam penyidikan ini, lanjut Luki, pihaknya mendapatkan masukan saksi dan para ahli latar balakang dan begitu juga dokumen-dokumen dan dikuatkan dengan barang bukti dan saksi. "Penyidik sudah mulai mengarah kepada dugaan tersangka, yaitu dari perencana pelaksana lapangan, pengawas lapangan dan konsultan pengawas. Begitu juga dari segi perizinan, kami juga sudah lihat ada temuan juga kami cari siapa yang keluarkan izin, yang mengajukan izin. Ini sudah mulai mengarah (penetepan tersangka, red)," papar Irjen Luki. Meski Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan tak menyebut pihak-pihak yang bertanggung jawab itu. Namun fakta di lapangan diketahui, bahwa proyek basement dan gedung 26 lantai di RS Siloam itu milik PT Saputra Karya yang merupakan pemberi kerja. Perusahaan ini sekaligus sebagai pengawas proyek. Sedang kontraktor pelaksana adalah PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE). Informasi lain menyebutkan PT NKE mengerjakan bagian struktur. Sedang pondasinya digarap PT Indopora. Sebagai konsultan proyek, PT Ketira Engineering Consultans (konsultan struktur), Blue Antz (konsultan arsitek), PT Global Rancang Selaras (konsultan rumah sakit), dan PT Aecom Indonesia selaku konsultan QS. Sementara pihak pemberi ijin proyek tersebut, Pemkot Surabaya. Diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang mengeluarkan Analisis Dampak Lingkungan (DLH) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRK-CKTR) yang menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihak kepolisian juga sudah menemukan unsur pidana yang nantinya dijeratkan ke pihak-pihak yang menjadi tersangka. Mereka akan dikenakan pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Jalan. "Kami akan gunakan pasal 192 KUHP dan Undang-Undang tentang Jalan," ujarnya. Untuk diketahui, Pasal 192 KUHP ini mengenai pidana Merintangi Jalan Umum. Bila terbukti ada pelanggaran yang mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, sanksinya penjara selama-lamanya sembilan tahun. "Kami sudah melakukan penyidikan, bareng dengan recovery. Pemkot Surabaya sudah cepat sekali proses recovery, maka penyidikan juga kami ngegas (dipercepat, red). Mudah-mudahan dengan aduan dari masyarakat sekitar soal dampak amblesan ini, akan menguatkan penyidikan kami sebelum tutup tahun," tandas jenderal bintang dua ini. Meski begitu, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan saat ini mereka yang diduga bersalah itu belum ditetapkan sebagai tersangka. "Yang jelas kami tetap utamakan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dari perencanaan pelaksana lapangan pengawas lapangan konsultas pengawas ini sangat bertanggung jawab pada proyek ini," ungkapnya. **foto** Reaksi Risma Menanggapi hasil penyidikan yang diungkap Kapolda, Walikota Surabaya Tri Rismaharini langsung mereaksi. Ia memastikan perizinan proyek basement yang digarap PT NKE untuk parkiran bawah tanah RS Siloam di Jalan Raya Gubeng sudah benar dan sesuai prosedur. Penyataan Risma ini merespons rilis Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan terkait pihak-pihak yang berpotensi sebagai tersangka pelaku yang membuat Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) lalu. Dalam pernyataan rilis itu Kapolda Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan ternyata menyangkut banyak hal. Salah satunya masalah perizinan dan pelaksanaan konstruksi. Menanggapi itu, Risma menyebut Pemkot sudah mengeluarkan perizinan proyek sesuai dengan prosedur yang ada. "Ya kan kalau kita masalah perizinan ya kita keluarkan izinnya. Tapi kita nggak punya kewenangan untuk mengawasi proyeknya, aturannya memang gitu. Kalau kita mengawasi malah kita dikira mengada-ada, dikira nggolek duit," tandas Risma saat dikonfirmasi di lokasi perbaikan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, kemarin (27/12). Menurutnya untuk proyek swasta memang tidak ada kewenangan Pemkot untuk ikut mengawasi. Secara aturan juga tidak ada tupoksi Pemerintah Kota mengawasi proyek swasta. "Makanya saat pengurusan Amdal, IMB, semua ada penyataan tertulis di atas materai. Bayangkan kalau Pemkot ada tupoksi mengawasi pembangunan swasta, di Surabaya ini ada berapa, tenaganya berapa, wong kita ada tenaga IMB banyak yang pensiun," tandas Risma. Kalaupun ada tupoksi pengawasan proyek swasta oleh pemerintah daerah (Pemda), sudah pasti semua daerah di Indonesia juga memiliki dinas yang sama. Sedangkan untuk membuat dinas saja tidak mudah dan tidak ada payung hukum terkait kewenangannya. Kalau ada (tupoksi, red), ya se-Indonesia pasti ada," kata Risma menegaskan. **foto** Diungkap Ketua DPRD Masalah perizinan proyek basement di Rumah Sakit Siloam ini sempat disoal sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, setelah amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) lalu. Salah satunya dilontarkan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji yang menyebut ada unsur kelalaian dari pihak Pemkot Surabaya dalam hal pemberian izin proyek, termasuk pengawasan terhadap kontraktor dan konsultan perencanaannya. Bahkan, Armuji sempat menyebut ada anak pejabat Pemkot yang main perizinan, sehingga proyek yang tak beres luput dari pengawasan. Yang jelas ya toh, ini ada permainan izin yang diindikasikan, dilakukan oleh anak seorang pejabat, kata Armuji kala itu, Rabu (19/12). Fuad Bernardi, anak Walikota Risma membantah jika dirinya di balik prizinan proyek basement RS Siloam yang menyebabkan Jl Raya Gubeng ambles. Fuad pun mempertanyakan bukti keterlibatan dirinya dalam perizinan proyek tersebut. Saya tidak tahu, saya tidak kenal dengan orang RS Siloam. Jika ada yang menyebut nama saya, mana buktinya, ungkap Fuad kepada Surabaya Pagi saat di konfirmasi Kamis (20/12). PT NKE Berkelit Dirut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Djoko Eko Suprastowo menyebut jika pihaknya tidak banyak yang dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai saksi. Namun Djoko menolak menjelaskan lebih detail terkait proses penyidikan yang ia jalani. Ia juga enggan menjelaskan penyebab pasti kesalahan konstruksi yang diduga menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles. "Nggak banyak saksi dari kita yang dipanggil," kata Joko yang meninjau langsung proyek pembangunan basement Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12) kemarin. Kepada wartawan Joko mengatakan pihak bertanggung jawab menyelesaikan pemulihan Jalan Raya Gubeng yang sudah 9 hari ditutup. Bahkan, ia menyebutkan nominal dana yang sudah dikeluarkan oleh PT NKE untuk pemulihan Jalan Raya Gubeng mencapai Rp 10 miliar lebih. "Itu, ya sekitar Rp 10 miliaran lebih, lah," katanya. Djoko mengatakan, PT NKE saat ini fokus pada penyelesaian masalah yang ada di lapangan. "Prinsipnya, ini secara moralnya, ya. Secara moral kami menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di lpangan," cetus Joko yang lebih banyak menjawab pertanyaan wartawan dengan jawaban singkat-singkat. Sedangkan berkaitan kelanjutan proyek pembangunan gedung komersial 26 lantai milik PT Saputra Karya, Djoko mengaku tidak tahu. "Tidak tahu. Itu belakangan saja lah," kelit dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU