PT Jamkrida Kesandung Korupsi Rp 12 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 03 Nov 2018 09:10 WIB

PT Jamkrida Kesandung Korupsi Rp 12 M

SURABAYA PAGI, Surabaya Sempat disorot DPRD Jatim lantaran minta tambahan modal ke Pemprov Jatim, kini PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim malah kesandung kasus korupsi. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp 6 miliar. Bahkan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun begitu, korps adhiyaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, adanya dugaan korupsi di BUMD milik Pemprov Jatim tersebut berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari audit yang dilakukan OJK itu ditemukan, pada 2016 ada dana Rp6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain, terang Sunarta, Jumat (2/11/2018). Saat ini, lanjut Sunarta, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang lebih. Mereka yang diperiksa dianggap mengetahui adanya dana yang keluar dari PT Jamkrida yang tidak sesuai peruntukkan. Sejauh ini masih ada satu orang oknum di PT Jamkrida yang diduga melakukan penyelewengan. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Pasalnya, bisa jadi dugaan korupsi ini dilakukan lebih dari satu orang atau berkelompok. Untuk memperkuat alat bukti, kami juga akan minta data kerugian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim. Ini biar cepat. Kalau data kerugian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) biasanya agak lama, tandas Kajati. Di sisi lain, Kejati Jatim juga melakukan pengembangan kasus dugaan kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Cabang Jombang. Penanganan kasus ini bermula dari ditemukannya fakta di persidangan hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dari total Rp24 miliar kerugian negara akibat kredit fiktif, sekitar Rp19 miliar diantaranya diduga dinikmati debitur KUR yang masih bebas. Kasus ini (kredit fiktif KUR Bank Jatim) masih kami dalami karena kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat, terang Sunarta. Sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim menyoroti kinerja PT Jamkrida Jatim, terkait usulan penyertaan modal Rp 5 miliar pada tahun anggaran (TA) 2018. Ironisnya lagi, BUMD ini meminta tambahan penyertaan modal sebesar Rp 200 miliar di tahun 2019. Untuk penyertaan modal tahun ini (2018) sudah ditolak Komisi C. DPRD Jatim mempertanyakan kinerja PT Jamkrida Jatim yang dinilai belum menunjukkan kinerja signifikan sebagai penghasil PAD. "Mulai didirikan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Apalagi ada usulan penambahan penyertaan modal pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp200 M," cetus Fauzan, anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP. n bd/qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU