Proyek The Frontage Berpotensi Hilangkan Aset Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jul 2019 19:40 WIB

Proyek The Frontage Berpotensi Hilangkan Aset Negara

Menguak Skandal The Frontage yang Dikelola PT TGU yang Diduga Kroni Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Senilai Rp 123 Miliar (3) Laporan Tim Investigasi Wartawan Surabaya Pagi Pembangunan proyek The Frontage, mandeg, ternyata menyangkut banyak aspek. Pertama, kredit konstruksi dari BTN tidak jadi turun. Kedua, kekecewaan dari PT Waskita Karya Tbk, BUMN kontruksi yang tidak dibayar olah pengembang PT Trikarya Graha Utama (TGU). Jumlah menurut laporan resmi dari Waskita Karya ke lantai bursa sama mencapai Rp 100 miliar. Ketiga, kajian hukum dari DPRD Jatim atas kerjasama antara Arif Afandi dan Setia Budhijanto, yang ternyata sama-sama kroni Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN. Dalam kerjasama mengkomersialkan tanah negara ini, Arif Afandi, bertindak untuk dan atas nama PT PWU, BUMD milik Pemprov Jatim. Sedangkan Setia Budhijanto, Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT TGU. Dalam kerjasama ini Budhijanto telah mendapat persetujuan komisarisnya yaitu Azrul Ananda, anak Dahlan Iskan. Kerjasama dua perusahaan ini menurut Komisi C DPRD Jatim, berpotensi menghilangkan aset negara, seperti yang terjadi banyak kasus mem-BOT-kan aset negara dengan swasta. *** Secara bisnis gunakan asset Negara, proyek kondotel (kondominium hotel) apartemen The Frontage yang diinvestori oleh PT TGU, mengingatkan skandal proyek Hambalang. Kedua proyek ini sama-sama mangkrak dan dinilai merugikan publik sekaligus negara. **foto** Proyek property The Frontage ini dibuka oleh Dahlan Iskan, yang saat itu masih menjabat Menteri BUMN. Orang bertanya-tanya, mengapa mesti Dahlan yang meresmikan?. Mengingat asset tanah milik BUMD, bukan BUMN. Apakah karena investornya ada Azrul Ananda?. Apakah Dirut PT PWU, pernah menjadi anak buahnya di Jawa Pos. Apakah karena lokasi The Frontage berada di depan kantor Jawa Pos dan DBL? Apakah karena Dahlan pernah menjadi Dirut PWU, yang kemudian kesandung kasus korupsi?. Walahualam. Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah menyebut bahwa PT PWU menjadi korban kedua dari PT TGU selain kastemer. Sebab, dalam tempo 30 hari setelah terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2017 silam, PT TGU harus segera membayar Rp 9,9 miliar ke PT PWU. Hal ini sudah disepakati dalam perjanjian dengan antara PT TGU dan PT PWU. Selain, PT PWU, akan menerima satu rusun hunian serta fasilitas apartemen tersebut selama 30 tahun. Lahirnya kerjasama BOT asset Negara ini, kabarnya ada lobi tingkat tinggi, pasca pengangkatan Arif Affandi, menjadi Dirut PWU menggantikan Dahla Iskan. Saat itu melalui lobi tingkat tinggi, dirut PT PWU bertemu dengan orang-orang dekat Dahlan Iskan yang menjadi menteri BUMN era SBY, ungkap sumber internal Pemprov Jatim yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Orang dekat Menteri BUMN disebut-sebut Setia Budhijanto yang menjabat Dirut PT Trikarya Graha Utama (TGU). Budi dan Arif Affandi diduga merancang kerjasama untuk membangun ApartemenThe Frontage. Pertemuan lanjutan dilakukan dengan Azrul Ananda, yang ditunjuk sebagai Komisaris PT TGU. Tepat pada tanggal 12 Oktober 2012 atau hari jadi Jawa Timur ke-67 Tahun, dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara PT PWU dengan PT Trikarya Graha Utama (TGU) tentang pembangunan hotel dan apartemenThe Frontage di atas asset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU Jatim di Jl A Yani 115 Surabaya. Disusul pada 30 Januari 2013, dilakukan serah terima Hak Penggunaan dan pemanfaatan lahan dari PT PWU Jatim kepada PT TGU. Serah terima dilakukan berdasarkan berita acara No 17/PWU/502/I/2013. Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2014 dilakukanground breaking proyekThe Frontage, yang dihadiri Dahlan Iskan (Menteri BUMN), Arif Affandi (Dirut PT PWU saat itu), Azrul Ananda (Komisaris PT TGU), Maryono (saat itu Dirut Bank BTN) dan Choliq (Dirut PT Waskita Karya Tbk). Sedang dari unsur pemprov Jatim, bukan dihadiri Gubernut Soekarwo, tetapo Saifullah Yusuf yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Jatim. Kerjasama antara perusahaan daerah PT PWU dengan PT Trikarya Graha Utama (TGU) sebagai pengembang proyek The Frontage ini merupakan perjanjian pemanfaatan Lahan menggunakan skema build, operate, transfer (BOT), atau bangun-guna-serah (BGS). Kerjasama itu bakal berlangsung selama 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun. Dalam jangka waktu itu, PT PWU bakal diberi sebanyak 100 unit dari 300-an unit The Frontage untuk dikelola. Menurut Erlangga, 100 unit yang diberikan ke PT PWU itu sedianya bakal dikelola termasuk disewakan. Namun, hal itu urung terwujud lantaran proyek pembangunannyamandeg," kata Erlangga, sehingga ia melaporkan ke Kejaksaan. *** Pertimbangan Komisi D DPRD Jatim menghentikan pembangunan proyek ini, memperhitungkan salah satu catatan yang diberikan BPK terhadap pemerintah terkait masalah PT PWU era Dahlan Iskan. Saat itu manajemen aset dinilai masih buruk. Maka wakil rakyat khawatir, asset Negara untuk proyek Frontage, bisa lepas. Apalagi pada tahun 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan semua lembaga negara untuk mewaspadai modus penghilangan aset milik Negara. Menyusul rencana pemisahan aset milik BUMN, BUMD dan Lembaga Negara. Ini karena KPK menduga ada praktik penghilangan aset negara dibalik rencana tersebut oleh orang-orang licik. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, saat itu malah mengusulkan agar Sekjen Kementerian dan lembaga melibatkan KPK dalam menginventarisir aset yang dimiliki Lembaga dan Kementerian untuk menghindari masalah hukum. Bahkan ditemukan praktik kerjasama dengan swasta memunculkan argumentasi saat aset diperiksa oleh BPK, ditolak. Alasannya, aset itu sudah bukan lagi kekayaan negara, sehingga mereka tidak mau dijangkau oleh pemeriksa keuangan negara dalam hal ini BPK. Bahkan menolak dijerat dengan Undang-undang tentang korupsi. Apalagi memperhatikan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 yang mencabut PP No.06 tahun 2006 jo PP 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No.78 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan Pengeloaan Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga dan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan-peraturan ini memiliki ruang lingkup mulai dari Perencanaan kebutuhan sampai dengan Pelaporan penggunaan asset yang sesungguhnya. Namun fakta dilapangan masih membuktikan bahwa unit unit bahkan BUMD yang diserahi fungsi sebagai pengguna barang tidak sesuai dengan harapan. Permasalahannya masih klasik yaitu manajemen Sumber Daya Manusia, ketidak pedulian dalam pemeliharaan asset dan penatausahaan asset yang carut marut. *** Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Panca Wira Usaha (PWU) 2011-2015 Arif Afandi, sendiri mengaku tak tahu menahu terkait mandeknya proyek The Frontage yang ada di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Dia berdalih, penyelesaian proyek itu merupakan tanggung jawab dari pihak ketiga. Mengapa? Mengingat pada proyek ini, PT PWU bekerjasama dengan PT TGU. Kerjasama itu dalam bentuk pengelolaan ruang di atas lahan milik PT PWU dengan kompensasi. Ada kompensasi yang dibayar di depan dan kompensasi berupa satu tower bangunan yang kelak menjadi hotel milik PT PWU. Sesuai dengan aturan, kerjasamanya, seingat saya, berlangsung selama 30 tahun plus bisa diperpanjang lagi 20 tahun. Jadi PT PWU sudah dapat uang diawal kerjasama. Dan kalau sudah jadi bangunannya, dapat satu tower bangunan untuk hotel dengan segala fasilitas pendukungnya, jelas Arif Afandi, Jumat (5/7/2019). Arif meluruskan selama menjabat sebagai Dirut PT PWU, PT TGU sudah menyelesaikan pembayaran Rp 9,9 miliar. Tanggungan lain PT TGU adalah belum mengembalikan lahan milik negara, yang rencananya akan dibangun proyek The Frontage. Arif Afandi pun menjelaskan, aset yang dijadikan setoran modal PT PWU adalah hasil inbreng. Karena itu, status hukumnya bukan lagi aset Pemda. Tetapi aset perusahaan. Ketika aset berupa tanah diinbrengkan menjadi setoran modal, maka yang disebut aset negara adalah jumlah saham yang ada di PT PWU. Karena itu, perlakuan terhadap aset PT PWU menggunakan UU PT. Bukan UU kekayaan negara. Pemanfaatan ase dasarnya RUPS atau izin dari pemegang saham. Apakah sudah dikembalikan oleh PT TGU? Saya tidak tahu. Ditanyakan saja ke direksi sekarang, ujar Arif Afandi. Arif menegaskan, komersialisasi asset untuk proyek Frontage, terkait optimalisasi aset. Aset PWU yang berasal dari inbreng atau setoran modal dalam bentuk barang sebagian besar berupa tanah. Tanah itu kalau tidak dioptimalkan hanya menimbulkan biaya. Sebab, setiap tahun harus bayar PBB yang terus naik. Setiap habis SHGB-nya juga harus diperbarui yang biayanya sangat besar. Jadi, lahan yang tidak dioptimasi hanya akan menjadi beban biaya yang sangat besar, katra Arif Afandi. (miftahul ilmi, achmad fathoni, ali mahfud, raditya khadaffi, bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU