Proyek Revitalisasi jadi Ajang Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Nov 2018 09:02 WIB

Proyek Revitalisasi jadi Ajang Korupsi

Semasa Bambang Parikesit menjadi Plt Dirut Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), ia merancang renovasi Pasar Keputran Utara dengan anggaran Rp 2,4 miliar dari APBD. Rencana itu sudah dirancang sejak tahun 2016. Dua tahun berselang, renovasi itu selesei dilakukan. Namun proyek revitalisasi pasar ini justru memicu masalah baru. Pasalnya, pedagang enggan menempati lapak/stan baru di lantai atas. Pasar yang baru dibangun ini pun terkesan mangkrak dan tak terawat. Sementara penggagasnya, Bambang Parikesit meringkuk di tahanan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana revitalisasi atau pembangunan pasar periode tahun 2015-2016. ------- Laporan : Noviyanti Tri - Alqomar Pasar Keputran Utara yang dikenal dengan sebutan Pasar Keputran, merupakan pasar sayur mayur yang mensuplai kebutuhan warga Surabaya. Sejak malam, aktivitas pasar ini sudah ramai. Para pedagang dari luar daerah berdatangan membawa hasil sayur mayur dijual di pasar yang terletak di Jl Keputran ini. Tak dipungkiri, kondisi Pasar Keputran memang kumuh. Setelah revitalisasi pun tak merubah keadaan. Justru stan yang direvitalisasi atau dibangun kembali, yakni di lantai 2, ditinggalkan oleh pedagang. Pantauan Surabaya Pagi, Rabu (28/11/2018), lapak baru pedagang masih kosong. Berbeda dengan kondisi di pinggir jalan yang ramai pedagang menggelar dagangannya. Menariknya, mereka yang menggelar dagangan di pinggir jalan ternyata pedagang yang mempunyai stan di lantai 2. Rokim, salah satu pedagang mengaku enggan menempati stan yang baru dibangun karena biaya sewa mahal. "Mending saya jualan di pinggir jalan mbak, karena kalau sewa itu mahal dan ukuran stannya kecil. Tidak seperti dulu" cerita Rokim ditemui Surabaya Pagi. Sriama juga mengungkapkan hal sama. Ia mengaku jika kondisi Pasar Keputran Utara setelah direnovasi tidak menunjukkan perubahan. Menurutnya masih banyak pedagang di pinggir jalan yang tidak mau menempati stan di lantai atas, karena sepi pembeli. "Harapannya semoga pedagang di sana (pinggir jalan) ditertibkan. Kan di sini ya bayar iuran bulanan tidak sedikit, Rp 130 ribu untuk keamanan dan kebersihan, lalu Rp 200 ribu untuk listrik. Jadi kami merasa rugi kalau pengunjung ramai di pinggir jalan saja," ungkap pedagang yang menempati lantai bawah Pasar Keputran. Dedi, pedagang lain menyebutkan banyak pedagang tidak mau menempati karena tidak ada kejelasan masalah tarif sewa. "Dulu bilangnya bayar bisa diangsur, sekarang harus bayar lunas. Mungkin karena kasus rekening diblokir (oleh Ditjen Pajak, red) itu mbak jadi nyari dana tambahan dari pedagang," duga Dedi. Ia menambahkan biaya sewa juga tidak adil, karena bangunan yang terpotong tiang dengan biaya sewa yang tidak terdapat tiang, disamakan. "Gimana mau nempati mbak, soal sewa saja belum jelas. Terlebih lagi kebanyakan pedagang baru yang menempati karena berani bayar sewa tinggi. Sedangkan pedagang lama seperti kita masih menunggu belas kasian dari PD Pasar," ungkap pedagang yang telah bertahun-tahun berjualan di Pasar Keputran Utara. Kumuh di Bawah Nanda, salah satu pengunjung juga mengeluhkan kondisi Pasar Keputran yang semrawut. "Sudah biasa sih mbak belanja di sini, tapi kebersihannya kurang. Kalau bukan orang yang mau beli sayuran banyak, pasti lebih memilih pasar modern yang lebih bersih," tutur dia. Pantauan di lokasi, pasar terlihat banyak pedagang menawarkan dagangan. Namun kebersihan pasar memprihatinkan. Tumpukan sayur yang tidak dijual dibiarkan memenuhi jalan tengah pasar. Kondisi lorong jalan ini semakin licin lantaran seringnya hujan. Lapak para pedagang dan tembok pasar juga terlihat usang setelah sekian lama belum tersentuh revitalisasi. Sayangnya, saat Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasi pada pengelola Pasar Keputram tidak menemukan hasil. Kepala Pasar Taufik tidak dapat dihubungi. Sementara itu, Bambang Parikesit masih menghadapi persoalan hukum. Ia dijerat dua kasus. Pertama, Bambang diduga terlibat korupsi pinjaman dana koperasi karyawan PD Pasar Surya yang bersumber dari kredit pinjaman dana BRI Cabang Mulyosari Surabaya pada tahun 2016 lalu. Kasus kedua, kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016. Dalam kasus korupsi dana revitalisasi pasar di Surabaya 14,8 miliar, Bambang divonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sedang dalam kasus korupsi dana operasional Koperasi Karyawan PD Pasar Surya yang bersumber dari pinjaman di Bank BRI Mulyosari sebesar Rp 13,4 miliar, Bambang Parikesit dituntut 4 tahun penjara dalam sidang 6 November 2018 lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU