Proyek Kain Seragam di Jombang Amburadul, Denda Capai Puluhan Juta Rupiah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Okt 2019 16:00 WIB

Proyek Kain Seragam di Jombang Amburadul, Denda Capai Puluhan Juta Rupiah

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Proyek pengadaan kain seragam sekolah gratis untuk SD/MI dan SMP/MTs di Jombang, Jawa Timur amburadul. Hingga saat ini belum juga terselesaikan, Minggu (6/10/2019). Pada proyek pengadaan kain seragam sekolah gratis tersebut sesuai perjanjian kontrak berakhir pada Minggu, (29/9) lalu. Untuk itu, pihak pemenang lelang akan menanggung denda sebesar 1/1.000 karena melebihi dari batas kontrak itu. Hingga hari ini, pemberlakuan denda kepada pemenang lelang kain seragam terus berjalan. Dan denda yang dikenakan para rekanan pada hari ke tujuh, sudah mencapai hampir Rp 70 juta. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Kabupaten Jombang, Jumadi. Keterlambatan ini pihaknya juga sudah memberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. "Sekaligus denda berjalan sesuai aturan yang berlaku. Besaran denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak yang terlambat. Jadi tinggal dikalikan saja," ungkapnya. Dari data yang diperoleh dan dihimpun, keterlambatan pengadaan kain seragam terhitung tujuh hari. Dan denda yang dapat dihitung mencapai Rp 69.854.306. Denda tersebut bisa dihitung dari total enam proyek kain seragam, yakni kain seragam nasional dan seragam olahraga. Untuk kain seragam nasional MI Negeri/Swasta (putih-hijau). Proyek ini dimenangkan PT Harapan Jaya Tuban, bernilai Rp 1,06 miliar lebih. Nah, denda perhari yang harus dibayar adalah Rp 1.061.676. Jka dikalikan tujuh hari, maka jumlah totalnya adalah Rp 7.431.732. Sedangkan kain seragam nasional SD Negeri/Swasta (merah-putih), nilai kontraknya berjumlah Rp 1,61 miliar. Denda berjalan per harinya Rp 1.613.677. Dikalikan tujuh hari keterlambatan, total denda mencapai Rp 11.295.742. Dan seragam nasional MTS Negeri/Swasta (putih-biru). Proyek untuk ke tiga kain seragam ini senilai Rp 1,56 miliar. Dan nilai denda perharinya Rp 1.569.619. Dikalikann denda tujuh hari keterlambatan, mencapai Rp 10.987.334. Seragam nasional untuk SMP Negeri/Swasta (putih-biru) bernilai kontrak Rp. 2,1 miliar. Denda perhari yang harus dibayar sebanyak Rp 2.105.943. Total dalam tujuh hari keterlambatan, jumlah denda mencapai Rp 14.741.604. Sedangkan dua seragam olah raga untuk MI-SD Negeri/Swasta dan SMP-MTs Negeri/Swasta yang nilai masing-masing proyeknya Rp 1,58 Miliar dan Rp 2,03 Miliar. Dan denda untuk keduanya, masing-masing mencapai Rp 1.588.863 dan Rp 2.039.408 perhari. Total dalam tujuh hari keterlambatan yakni, Rp 11.122.040 dan Rp 14.275.854. Lima proyek seragam terakhir, seluruhnya dimenangkan CV Aspira Utama Tuban. Hingga denda yang harus dibayarnya senilai Rp 53.5 juta untuk enam hari. Jika ditambah dengan denda milik PT Harapan Jaya Tuban untuk proyek kain seragam nasional MI senilai Rp 6.3 juta, maka totalnya adalah Rp 59.8 juta untuk enam hari keterlambatan. Karena itu, lanjut jumadi, hingga saat ini pembayaran untuk seluruh proyek ini disebutnya juga belum bisa dilakukan. "Meski kemarin kain seragam pramuka sudah dibagikan, namun pembayaran dilakukan jika semua kain seragam sudah diserahkan," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU