Proyek Bupati Saiful Diganjal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 05:17 WIB

Proyek Bupati Saiful Diganjal

Setelah Gedung 17 Lantai Rp 500 Miliar, Abah Ipul Ingin Bangun RS Senilai Rp 300 Miliar. Namun Proyek ini Diduga sudah Diatur dengan Pihak Swasta. DPRD Sidoarjo hingga Anggota DPR RI Desak Kejaksaan Mengusut Tuntas Farid Akbar, Rangga Putra, Sugeng Purnomo Tim Wartawan Surabaya Pagi Keinginan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah membangun proyek prestisius, tampaknya masih tinggi. Apalagi jabatannya sebagai kepala daerah segera berakhir. Belum tuntas rencana membangun gedung Pemkab Sidoarjo 17 lantai dengan anggaran Rp 500 miliar, bupati yang akrab disapa Abah Ipul ini juga berniat membangun Rumah Sakit (RS) Sidoarjo Barat senilai Rp 300 miliar. Namun karena menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dana APBD bisa tersedot sekitar Rp 2 triliun, karena harus membayar sekitar Rp 195 miliar selama 10 tahun. Lantaran mencurigakan, proyek ini pun diprotes. -------- Persoalan hukum menjadi pembahasan serius terkait tarik ulur persetujuan DPRD Sidoarjo terhadap rencana pembangunan RS Sidoarjo Barat di Krian Sidoarjo. Skema pembangunannya dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD, justru khawatir skema KPBU akan berdampak hukum di kemudian hari. Apalagi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Tak hanya soal skema KPBU, tapi juga anggarannya. Terungkap adanya perjanjian antara Pemkab Sidoarjo dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang penggunaan skema KPBU untuk RS Krian itu. Padahal, DPRD Sidoarjo belum menyetujui proyek RS Krian. Ini terungkap saat focus group discussion (FGD) yang digagas Ketua DPRD Sidoarjo, M. Usman. Karena itu, banyak yang menentang proyek tersebut. Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin, misalnya. Ia dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan investigasi dan melakukan kajian secara komperhensif terkait rencana penggunaan skema KPBU untuk pembangunan RS Sidoarjo Barat di Krian. **foto** Ia menyebut soal perjanjian Pemkab Sidoarjo dengan Kemenkeu tentang penggunaan skema KPBU untuk RS Krian. "Dewan katanya belum pernah menyetujui, tapikok sudah ada perjanjian? Kemudian PT SMI juga disebut sudah ada draft kontraknya,kan harus diungkap semua itu," tandas anggota DPR periode 2019-2024 dari dapil Surabaya-Sidoarjo ini, Selasa (19/11/2019). Fakta lain juga disebutnya terungkap dalam FGD yang juga dihadiri Bupati Saiful Ilah dan Kajari Sidoarjo. Seperti tentang pengadaan tanah, dan beberapa kejanggalan lain. Sehingga, pihaknya mendesak agar jaksa tidak sekedar mengeluarkanLegal Opinion (LO). "Kejaksaan harus turun untuk investigasi dan melakukan kajian secara komperhensif, agar jangan ada polemik lagi di bidang hukum di kemudian hari," tandas Rahmat Muhajirin yang juga anggota Komisi III (Hukum) DPR ini. Jika hanya kajian hukum, selama ini Pansus juga sudah melakukannya. Mereka sudah minta pendapat beberapa pakar hukum, bahkan juga sempat konsultasi langsung ke KPK. Ia justru heran dengan sikap Ketua DPRD Sidoarjo yang bersikap pasang badan jika proyek ini berimplikasi hukum. "APBD tidak diserap dewan diam saja. Mana fungsi pengawasannya? Kok malah pasang badan untuk persetujuan KPBU, ada apa ini?" tandas dia. Sebelumnya, sejumlah anggota dewan menyampaikan kekhawatirannya tentang dampak hukum terkait persetujuan skema KPBU itu. Seperti diungkap Ali Sutjipto, anggota Pansus KPBU yang menyebut selisih anggarannya terlalu besar. "Di daerah lain rumah sakit dengan tipe yang sama anggarannya di bawah Rp 100 miliar, tapi ini sampai Rp 300 miliar lebih," ungkap dia. Kondisi itu menurut dia perlu pertimbangan lebih. Jangan sampai, sekarang menyetujui, di kemudian hari malah jadi urusan hukum. Politisi Golkar ini menyatakan secara tegas meminta unsur Forkopimda memberi jaminan hitam di atas putih jika KPBU ini dipaksa disetujui maka 13 orang anggota pansus bebas dari jeratan humum. Saya sudah berusia diatas 60 tahun dan tidak mau didalam penjara. Silahkan jika forkopimda bisa memberi jaminan tersebut maka bisa saja kita menyetujui skema itu, ungkapnya. Bangun Winarso, anggota Pansus KPBU lainnya menyebutkan KPBU memang sudah ada Kepres-nya tapi dia mengaku tidak menemukan pengelolaan itu diatur dalam undang-undang. Belum lagi tentang anggaran. Melalui KPBU setiap tahun harus bayar sekitar Rp 195 miliar selama 10 tahun. "Ini kan juga membebani APBD," bebernya. Ketua DPRD Pasang Badan Ketua DPRD Sidoarjo M Usman mengatakan pihaknya mengundang pakar, Forkopimda, dan sejumlah pihak terkait supaya tidak terjadi perdebatan mengenai pembangunan RS Krian tidak berlarut larut. Sebelumnya, teman-teman juga sudah kunker ke beberapa daerah, berkonsultasi dengan lembaga dan institusi terkait, melakukan kajian, dan sekarang menggelar FGD. Ini dilakukan sebelum dewan menjawab surat bupati, apakah setuju atau tidak dengan skema KPBU, ujar Usman. Pria yang akrab disapa abah Usman berharap, Pansus segera menyelesaikan tugasnya menyampaikan jawaban, apakah setuju atau tidak dengan KPBU. Di FGD ini, ketua dewan juga menunjukkan sebuah surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatanganinya. Surat itu berisi pernyataan siap bertanggung jawab penuh jika ada implikasi hukum. Kalau nanti dalam paripurna disetujui, jika ke depan ada implikasi hukum, saya siap bertanggung jawab. Saya yang dipenjara, jangan anggota dewan lainnya, kata Usman sambil menunjukkan surat pernyataannya. Sedang Bupati Saiful Ilah menyampaikan bahwa KPBU untuk RS Sidoarjo Barat sudah mendapat dukungan dari Kemenkeu. Menurutnya, lahannya di Krian sudah siap sekitar 5 hektar. Rumah sakit sangat dibutuhkan, karena RSUD Sidoarjo sudahoverload, setiap hari ada sekitar 2.000 pasien, ungkapnya. Gedung 17 Lantai Sebelum ini, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah juga mengajukan membangun gedung Pemkab 17 lantai. Meski beberapa kali ditolak DPRD, Bupati Saiful Ilah belum menyerah. Anggaran sekitar Rp 500 miliar pun diajukan ke DPRD Sidoarjo. Namun hingga kini belum mendapat persetujuan. Informasinya, 25 November ini ada keputusan, bersamaan dengan pembahasan R-APBD Sidoarjo 2020 senilai Rp 4,8 triliun. **foto** Dalam satu kesempatan, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyatakan, pembangunan gedung itu tidak memakai dana APBD. Seluruh kebutuhan biaya dipenuhi pihak ketiga. Pemkab bakal memakai sistem built transfer operate (BOT). Gedung didanai dan dikerjakan swasta. Setelah rampung, bangunan langsung diserahkan ke pemkab. Nah, sebagai gantinya, pihak ketiga akan memegang operasional aset-aset pemkab. Pemasukan dari pemanfaatan aset itu masuk kantong swasta.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU