Prostitusi Threesome di Kediri Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Agu 2019 19:19 WIB

Prostitusi Threesome di Kediri Digerebek Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Prostitusi berkedok panti pijat di Kediri digerebek kepolisian Polres Kediri. Penggerebak terjadi Selasa (30/7/2019) kemarin. Panti Pijat D-Glamour di Jalan Raya Gampeng, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri digerebek polisi karena menyediakan layanan sex threesome bagi pelanggannya. Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Liyan Permata Putra (32) warga Perum Wilis Indah, Kota Kediri diamankan petugas karena terbukti menjadi pemilik panti pijat tersebut. Selain menyediakan layanan pijat threesome, ia juga memperkejakan anak dibawah umur sebagai terapis di panti pijatnya. Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan, selain menyediakan layanan plus-plus pelaku juga memperkejakan anak dibawah umur. "Di panti pijatnya, pelaku memperkejakan 4 terapis yang masih dibawah umur," ujarnya, Jumat (2/8/2019). Lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Kediri ini, dari pengakuan pelaku usaha tersebut sudah beroperasi sekitar satu bulan. Tarif yang diberikan di panti pijatnya pun bervariasi. Untuk servise Handjob dipatok harga Rp 200 ribu, Blowjob Rp 300 ribu dan Fulljob dipatok kisaran Rp 500 ribu. "Selain layanan ini pelaku juga menawarkan layanan threesome kepada pelanggannya dengan tarif mulai Rp 500 ribu," jelas AKBP Roni Faisal. Sementara itu, selain tersangka barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari panti pijat tersebut, berupa 1 lembar sprei warna coklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah alat kontrasepsi, 1 mangkok krim pijat, 1 buah catatan buku keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D - Glamour, 1 buah HP untuk operasional, dan uang tunai Rp 984 ribu. Tidak hanya itu, petugas selanjutnya juga mengamankan barang bukti dari para terapis yakni 1 helai rok mini warna merah, 3 buah alat kontrasepi kondom, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 buah rok warna orange serta uang tunai Rp 800 ribu. Pelaku terancam dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU