Prostitusi Anak di Lebak Jaya, Terbongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Sep 2018 10:00 WIB

Prostitusi Anak di Lebak Jaya, Terbongkar

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Siapa sangka, sebuah rumah mewah di jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya yang dikontrak pasangan suami istri bernama Yohanes (34) dan Fitria (35) digunakan untuk aktifitas prostitusi terselubung. Dengan berkedok tempat pijat, pasangan suami istri (pasutri) ini mempekerjakan dua perempuan untuk melayani jasa pijat seks. Bahkan, satu dari dua terapis tersebut masih berstatus sebagai anak dibawah umur. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini mempekerjakan para korban menjadi tukang pijat plus. Keduanya menawarkan jasa pijat tersebut melalui media sosial dan forum jual beli kaskus di internet. "Dalam melalukan bisnisnya tersangka YS bertugas mencari tamu atau pelanggan melalui akun media sosial bernama Kaskus dan juga menentukan tarif layanan yang ditawarkan, Sedangkan tersangka FT bertugas mencatat dan menerima pembayaran dari tamu. praktik prostitusi ini sudah dilakukan tersangka selama 1 tahun lamanya," beber Ruth, Senin (17/9). Untuk harga mucikari ini menawaran kepada pelanggan dengan kisaran dari Rp 700 ribu untuk sekali layanan pijat plus. Dari harga tersebut, korban mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu. "Dari satu pelanggan, pasangan suami istri ini mendapat keuntangan Rp 400 ribu. Sedangkan dalam satu minggu saja bisa sampai puluhan pelanggan," tandas Ruth. Penangkapan keduanya dilakukan polisi saat menggrebek rumah tersangka, Sabtu (14/9/2018). Bahkan pasutri yang memiliki satu anak balita ini juga memfasilitasi rumah yang dihuninya dengan beberapa kamar untuk tempat pijat plus-plus tersebut. Petugas juga menggeledah sejumlah barang yang ada di kamar maupun lemari rumah pelaku. " Di lokasi ada dua perempuan yang diperkerjakan sebagai pemijat plus-plus," sebut Ruth. Dikatakan Ruth Yeni, saat penggrebekan tersebut tersangka sempat mencoba memberontak kepada petugas. Sebuah lemari diperiksa dan ditemukan beberapa bungkus kondom, buku tamu dan lotion. Melihat polisi menggeledah lemari, tersangka sempat melarangnya, namun bukti tersebut terbongkar. "Mau direbut sama dia, tapi kami menemukan kondom itu di lemari kamar-kamar itu," kata Ruth Yeni. Ruth menambahkan, bisnis prostitusi ini dilakukan pelaku sejak Desember 2017, korban diminta melayani pijat plus-plus di rumah tersebut. "Rumah tangga biasa, orang ga akan tau. Tugas suaminya mencari pelanggan. Tugas istrinya mencatat tamu yang datang," kata Ruth. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2,17 UU No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU