Prosedur Pemakaman Covid-19 Pemkot Malang Sesuai Syariat Islam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Agu 2020 09:15 WIB

Prosedur Pemakaman Covid-19 Pemkot Malang Sesuai Syariat Islam

i

Sosialisasi penanganan jenazah Covid-19. SP/ IST

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemkot malang kembali menegaskan ke masyarakat, bahwa proses pemulasaran jenazah Covid-19 hingga ke pemakaman sudah sesuai syariat Islam, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.

Pesan tersebut sebelumnya sudah disampaikan Pemkot Malang dengan mengundang tokoh agama yang dipimpin Wali Kota Malang, Sutiaji. Mulai dari Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Mereka secara detail menjelaskan bahwa prosedur pemakaman Covid-19 dipastikan sesuai syariat islam bagi yang muslim.

Baca Juga: Pemkot Malang Gelar Operasi Pasar Beras, Sediakan 1.000 sak Beras SPHP 

Tindakan Pemkot Malang ini menyusul adanya keluarga yang merebut jenazah probable Covid-19 yang viral di media sosial. Bahkan, ada anggota keluarga yang menciumi jenazah tersebut sekaligus menolak pemakaman sesuai protokol.

“Semua sudah sesuai prosedur syariat Islam. Mulai dimandikan, disalatkan dan ditaruh peti kemudian langsung di makamkan tidak menuju rumah duka,” kata Bung Edi, Rabu (12/8).

Baca Juga: Hanya 130 Juta, UPT Keramik di Malang Perlu Dukungan Pemprov Jatim

Pada pertemuan di ruang sidang Balai Kota, Selasa (11/8) kemarin, didengarkan pemaparan dari Juru bicara Satgas Covid-19 Husnul Muarif yang menjelaskan prosedur penanganan jenazah Covid-19, sementara Kepala UPT Pengelola Pemakaman Umum Takroni Akbar menjelaskan tata cara pemakaman di TPU.

“Karena ada persepsi bahwa Covid-19 ini konspirasi, itu yang sulit. Nah, harapanya ini nanti diteruskan ke jemaahnya. Intinya dukungan dan pemahaman masyarakat sangat dibutuhkan terkait pemakaman dengan protokol Covid-19,” tandasnya.  Dsy1

Baca Juga: Pemkot Malang Kebut Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Lebaran

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU