Pro-Kontra Simkah Web

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Nov 2018 09:50 WIB

Pro-Kontra Simkah Web

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kanwil Kemenag Jatim telah menunjuk Surabaya sebagai kota percontohan penerapan sistem informasi pernikahan berbasis website (simkah website). Rencananya percetakan kartu nikah sekaligus pendaftaran nikah secara online akan diterapkan awal Desember 2018. Penerapan Simkah Web ini akan dilakukan di 31 kantor urusan agama (KUA) dan akan mendapatkan printer khusus untuk mencetak kartu nikah elektronik barkode. Menurut Kemenag Jatim, kartu nikah ini bermanfaaf agar lebih ringkas karena bentuknya yang seperti KTP/ATM dan jika ingin legalisir pemiliknya hanya tinggal scan barkode di semua KUA. Masyarakat yang akan daftar menikah harus menjadwalkan pernikahan secara online dan mengurus administrasi yang dilakukan secara manual yakni dengan datang ke KUA daerah tempat asal. Namun atas keputusan tersebut banyak warga Surabaya yang kurang setuju dengan adanya simkah web, seperti Prasetya yang meragukan adanya rencana pembuatan kartu nikah elektronik, "kasus e-KTP saja masih banyak yang mengeluh mbak, apalagi sekarang mau ditambah simkah ini, semoga jadinya gak molor seperti e-KTP" jelasnya pada Surabaya Pagi (18/11). Prasetya juga menghimbau agar pemerintah Jatim dapat benar-benar mengawasi jalannya program simkah web ini agar tidak menjadi ladang korupsi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Tak jauh berbeda dengan Ari yang merasa jika buku nikah tidak perlu diganti dengan kartu nikah yang setipis KTP/ATM, "kan di KTP sudah ada status pernikahan, kenapa buku nikah harus dibuat seperti KTP, nanti malah resiko hilang dan rusaknya lebih tinggi" tambahnya. nov

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU