Pro-Kontra Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Des 2018 10:05 WIB

Pro-Kontra Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepertinya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih akan sulit diterapkan di wilayah Kota Surabaya, karena berbagai faktor. Bahkan masih terjadi pro dan kontra di masing-masing anggota Pansus di Komisi D DPRD Surabaya. Menurut H Juanedi Ketua Pansus Perda KTR, alasan pembahasan kembali karena masih banyaknya perokok di sejumlah kawasan tanpa rokok (yang berjumlah 250 lokasi), meskipun telah terpampang pengumuman di lokasi tersebut. Ini masih dilakukan pembahasan dengan SKPD terkait, dan untuk saat ini tidak ada pembahasan soal lokasi untuk merokok, ini masih kita dalami, ungkapnya Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan jika pihaknya masih ingin mendapatkan data soal dampak rokok terhadap kesehatan, naskah akademis soal tujuan perda KTR, dan data hasil perda sebelumnya. Namun diwaktu yang sama, anggota Pansus lain, Agustin Poliana yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya menyampaikan pendapat yang berbeda terkait keberadaan Perda KTR di Surabaya. Kalau ingin memberlakukan Perda KTR, harusnya pemerintah (daerah dan pusat) sudah tidak lagi memerlukan dana yang bersumber dari cukai rokok, artinya, perda ini kontra produktif dengan fakta yang terjadi di lapangan, tegas Agustin. Politisi asal Fraksi PDIP ini juga meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah (daerah/pusat) untuk lebih realistis dalam membuat aturan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi akhirnya hanya menjadi macan kertas. Sebelum menerapkan soal aturan ini (Perda KTR), seharusnya pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat, pungkas. Diakhir paparannya, Agustin menegaskan jika dirinya tetap akan menolak pemberlakuan Perda KTR, karena dinilai tidak akan bisa efektif. Ibnu Sobir anggota Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya yang sekaligus menjadi anggota pansus Perda KTR mengatakan, dulu pernah dibahas Ketuanya pak Anugrah, tiga banding sembilan. Yang menolak sembilan dan yang setuju tiga, tiga itu termasuk saya. Untuk pembahasan baru pertama, rapat pansus dua kali ini. Pertama rapat agenda, kedua ini nanti bicara dengan Bagian Hukum, Dinkes dan Satpol PP dan Satpol PP ini nanti akan kita tanya tentang sejauh mana dalam menegakan perda, terangnya. Masih menurut anggota Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perda rokok ini mulai tahun 2009 sudah ada tapi sampai saat ini belum diterapkan, dan itu akan kita tanyakan. Harapan dari hearing ini kita mencari masukan, kalau memang Satpol PP kesulitan dalam menegakan perda itu dimana. Sobir juga menambahkan, padahal perda itu dulu sudah ada sejak jamannya pak Bambang DH, pada saat pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai perda. Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat, pungkasnya. (Alq)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU