Pria Paruh Baya Tuntut Kejelasan Raibnya Dokumen Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 23:09 WIB

Pria Paruh Baya Tuntut Kejelasan Raibnya Dokumen Tanah

SURABAYAPAGI.com - Surabaya, Nasib malang memhampiri lelaki paruh baya bernama Merta. Pasalnya Merta harus bolak-balik mecari kejelasan dokumen surat tanah yang telah hilang dengan beralamat di Kelurahan Wonokusumo, Surabaya. Marta merupakan putra dari Mardiah, seorang warga lanjut usia (lansia) yang tinggal di Jalan Wonosari Lor Nomor 82, Kecamatan Semampir, Kelurahan Wonokusumo, Surabaya, Jawa Timur. Marta membantu ibunya menuntut kejelasan ke Kantor Kelurahan Wonokusumo terkait Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah atau yang dikenal dengan surat sporadik. Pasalnya, surat sporadik miliknya diduga hilang di kantor kelurahan tanpa alasan yang jelas. Saat ini dokumen tersebut sangat dibutuhkan Mardiah guna membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya yang telah diputus Pengadilan Agama (PA) Surabaya sebagai tanah hibah pada 2009 silam. Anak Mardiah, Marta Atmadja menjeaskan bahwa dirinya telah beberapa kali meminta kejelasan dari Kantor Kelurahan Wonokusumo terkait raibnya surat sporadik milik ibunya. Namun menurut Merta, pihak kelurahan tidak secara gamblang menerangkan sebab-sebab raibnya dokumen penting tersebut. "Pihak kelurahan juga tidak memberikan saran yang solutif bagi ibu saya agar surat sporadik ini kembali diterbitkan agar bisa kami gunakan untuk mengurus SHM," kata Marta, di Surabaya, Kamis (21/11/2019). Putera pertama Mardiah tersebut juga menerangkan bahwa surat sporadik tersebut seharusnya berada di kantor kelurahan setempat. "Dan dokumen itu bisa langsung disediakan jika ada warga yang ingin mengurus serifikat tanah. Tapi saya menyayangkan surat sporadik untuk tanah orangtua saya ternyata tidak ada di kelurahan. Ada apa sebenarnya?" ujarnya heran. Tidak hanya itu, Marta menilai pihak kelurahan tidak memfasilitasi program pendaftaran sistematik oleh pemerintah atau yang dikenal sebagai program pemutihan terhadap tanah orangtuanya itu. "Saya juga telah mengajukan permohonan untuk ikut program pemutihan itu ke kelurahan sekitar tahun lalu. Tapi gagal ikut pemutihan karena terganjal tiadanya dokumen di kelurahan," ungkapnya. Marta menegaskan bahwa dirinya akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika pihak kelurahan setempat tidak mengindahkan tuntutannya. "Kalau kelurahan masih bersikap untuk mempersulit masalah ini dan tidak menerangkan dengan jelas keberadaan surat sporadik tanah orangtua kami, saya akan bawa ke pengadilan. Karena pengadilan telah memutuskan tanah ini adalah tanah hibah. Apa lagi sih yang dipermasalahkan dari tanah hibah," tandasnya. Pagi ini (21/11) ia juga bertandang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya untuk menanyakan kejelasan mengenai pengurusan dokumen tanah. Pihak BPN menyarankan Marta untuk meminta empat berkas di kelurahan. Yaitu Petok D, Sporadik, Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT), dan Letter C. "Saya membawa berkas itu ke kelurahan," kata Marta. Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu kerena kelurahan justru membekai Merta surat pengantar untuk kembali dibawa ke BPN. Surat tersebut menerangkan bahwa di Wilayah Kecamatan Semampir pada 1973 tidak ada pencatatan karena Kecamatan Semampir termasuk wilayah perkotaan. Sehingga di Kelurahan Wonokusumo tidak ada buku krawangan. Kedua, menerangkan bahwa buku register sebelum tahun 1995 di Kelurahan Wonokusumo tidak ada. Surat pengantar tersebut ditanda tangani oleh Lurah Wonokusumo, Andri Kurniawan. "Akan saya tindak lanjuti lagi karena saya warga baik maka akan saya selesaikan. Sertifikat ini saya selesaikan untuk orang tua saya," tegas Marta. Sementara itu, Lurah Wonokusuma, Andri Kurniawan menjelaskan, jika kelurahan tidak memiliki berkas tersebut. Karena, Marta dinilai tidak bisa menunjukkan Petok D. "Yang dibawa Pak Marta bukan Petok D, tapi surat pernyataan informasi mengenai petok tapi bukan petok," kata Andri. Kendati demikian, Andri mengaku jika buku krawangan atau buku Letter C itu memang tidak ada di kelurahan. "Kalau di kita memang bukunya tidak ada," tandasnya. Andri menegaskan, jika pihak kelurahan telah menyampaikan perihal ketiadaan surat tersebut. "Beliau kurang percaya beliau minta kalau dokumen itu tidak ada sudah kami sampaikan supaya dibawa ke BPN agar bisa konsultasi lagi," sambungnya. Surat rekomendasi ke BPN sebenarnya merupakan surat pengganti yang menerangkan bahwa pengurusan sertifikat bisa dilanjutkan jika suratnya lengkap. Namun dalam kasus ini berbeda. Pihak kelurahan menyatakan bahwa dokumen yang diminta Marta tidak ada di kelurahan. Andri mengaku isi surat rekomendasi tersebut sudah sesuai karena pihak kelurahan memang tidak bisa menunjukkan buku krawangan (Letter C). Ia juga tidak mengetahui raibnya dokumen tersebut. Karena saat ia masuk dan menjabat sebagai lurah, dokumen itu sudah tidak ada. "Seharusnya Letter C setiap desa ada, cuma saya nggak tahu kenapa kok di sini nggak ada dan itu sudah saya sampaikan ke Pak Marta," ulang Andri. Dengan begitu, lanjutnya, pihak kelurahan tetap memfasilitasi upaya Marta untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan. "Kami membantu merekomendasikan ke BPN sesuai dengan kondisi yang ada, bukan berarti tidak melayani karena memang keterbatasan kita bukunya nggak ada," demikian tambahnya. Memang, untuk mengeluarkan petok butuh ketelitian. Harus ada petok awal, tidak bisa tiba-tiba mengeluarkan petok tersebut. Pencatatan atau registrasi berkas-berkas dilakukan di kelurahan. "Makanya kita sarankan ke BPN dulu, seperti apa nanti solusi dari BPN," ungkapnya. Akan tetapi, warga yang tidak memiliki berkas ini bukan hanya Mardiah atau ibunda Marta saja. Andri mengakui jika Kelurahan Wonokusumo tidak menyimpan dokumen tanah warga di bawah tahun 1995. Byob

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU