Pria Krembangan Dibekuk Usai Sikat Handphone

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2019 16:54 WIB

Pria Krembangan Dibekuk Usai Sikat Handphone

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Naas benar pria pengangguran ini, usai merampas handphone (HP) milik pelajar, dirinya ditangkap anggota Resmob Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Moh. Robby Halim,25, asal Krembangan Jaya Selatan 1/20 Surabaya, ia kedapatan merampas Handphone milik korban Aditya Dampak Kelsyah,13, warga Margo Gg.Rel 2/11, Kel. Gundih, Bubutan Surabaya, Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari Aditya Damal Kelsyah (13), warga Margo, tertuang dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1086/XII/Res1.8/2019/Jatim/Restabes Surabaya tanggal 09 Desember 2019. **foto** Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menuturkan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam L 5840 YX terhadap pelajar dengan cara merampas HP merk Vivo warna Biru pada saat korban memesan Ojol (Ojek Online) dipinggir jalan. "Disaat mempertahankan HP tersebut, korban sempat terseret dijalan setelah itu tersangka terjatuh bersamaan dengan korban lalu tersangka membuang HP tersebut disekitar lokasi kejadian," sebut Bima Sakti. **foto** Lanjut Bima Sakti, dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Vario Hitam Nopol L 5840 YX, 1(satu) buah Handphone VIVO S1 (milik tsk), 1(satu) buah STNK sepeda motor An.Ngatiani, 2 (dua) buah SIM A dan C atas nama tersangka dan 1 (satu) buah ATM BRI," tutup Bima Sakti. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU