Presiden Jokowi Proses Surat Pemecatan Wahyu Terkait Kasus Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jan 2020 09:31 WIB

Presiden Jokowi Proses Surat Pemecatan Wahyu Terkait Kasus Suap

SURABAYAPAGI.COM-Menyusul putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memecat Wahyu sebagai anggota KPU. Wahyu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. Dia mengatakan, salinan putusan sidang DKPP terhadap tersangka kasus dugaan suap itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian diproses lebih lanjut. Saat ditanya soal pengganti Wahyu, Fadjroel belum mau berbicara banyak. "Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," tuturnya Jumat (17/1/2020). Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. Selain Wahyu, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta, juga ditetapkan sebagau tersangka. Majelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU