Presiden Diminta Tegur Menteri Yasonna

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2018 21:30 WIB

Presiden Diminta Tegur Menteri Yasonna

SURABAYA PAGI, Jakarta - Sejumlah pasal yang dianggap kontroversial adalah terkait imunitas anggota DPR, pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Presiden Joko Widodo diminta menegur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena menyetujui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) hasil revisi. Pasalnya, ada beberapa pasal baru yang kontroversial muncul dalam revisi tersebut. "Tegurlah Pak Menkumham, tegurlah Pak Menteri. Tegurannya hanya Presiden yang tahu," kata Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulistyo dalam diskusi dengan tema 'kontroversial revisi UU MD3: Anti demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi?' di Kantor PARA Syndicate, Jakarta. Agung memandang Presiden harus mengakui telah kecolongan dengan munculnya pasal-pasal kontroversial yang disahkan dalam rapat paripurna DPR. Apalagi, kata dia, Yasonna mengakui tidak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 kepada Presiden. "Pak Jokowi harus mengakui pemerintah kecolongan menjaga marwah yang mereka juga buat. Memang diwakilkan Menkumham, tapi sebagai kepala negara juga harus bertangung jawab," kata dia. Kendati demikian, peneliti hukum itu mengapresiasi langkah Presiden yang mengisyaratkan enggan menandatangani hasil revisi UU MD3. Menurut dia, sikap itu bukan pencitraan. "Bagaimana sikap Presiden? Kita melihat Pak Jokowi ada keengganan menandatangani UU MD3 ini. Tidak melihat suatu keraguan atau pencitraan. Ini ketegasan pemimpin negara bahwa dia jelas sikapnya keberpihakan terhadap masyakat," pungkas dia. sn

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU