Presenter Mandala Shoji Dipenjara Karena Kampanyenya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jan 2019 10:56 WIB

Presenter Mandala Shoji Dipenjara Karena Kampanyenya

SURABAYAPAGI.com - Presenter Mandala Shoji harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hal ini diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakata Selatan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mandala Abadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan, sebagai pelanggaran pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/1). Kasus yang menjerat Mandala berawal ketika dirinnya menjadi Caleg (Calon Legislatif) DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Presenter kelahiran tahun 1982 itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1, jo 280 ayat 1 huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kampanyenya di Pasar Rawajati, Jakarta Selatan, Mandala terbukti membagikan kupon umrah. Barang bukti berupa kupon berhadiah dan doorprize menarik lainya kemudian diminta oleh hakim untuk disita. Pria berusia 36 tahun ini sempat mengajukan banding dengan putusan tersebut. Mandala akhirnya tetap dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 1 bulan karena melanggar pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. dt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU