Preman Bunguruasih Meresahkan Warga, Digaruk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Okt 2018 15:27 WIB

Preman Bunguruasih Meresahkan Warga, Digaruk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap jaringan premanisme di terminal Bungurasih (5/10/2018). Di sini petugas, mengamankan empat tersangka dan puluhan preman. Para tersangka yang diamankan Munikrah, 56, warga Wonokusumo Jaya Barat, Surabaya, Aris,39,warga Brigjen Katamso, Surabaya, Nurul,38, Dusun Jaringan Kelurahan Tanggumong, Kabupaten Sampang, Madura, Fahrihin, 36, warga Sumbo Sidodadi Surabaya, yang masuk Daftar Pencarian Orang dan Pendik, warga Bungurasih. Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela menjelaskan kasus premanisme dan calo kepada para penumpang bis, dimana preman ini mengutip uang yang cukup besar. Selanjutnya, polisi bertindak, karena ada korban yang merasa dirugikan. Seperti korban berinisial M, dia datang dari Kalimantan menggunakan pesawat. Disini, korban, ingin melanjutkan perjalanan ke Madiun, menuju Bungurasih. Sampai di Bungurasih, korban akan pulang menggunakan bis. Sampai disana, korban langsung disusul pelaku. Korban dibawa ke tempat travel CV Divana putrie wisataTour dan Travel. Disini, korban diminta uang Rp 400 ribu. Padahal, untuk pembelian tiket ada batas atas dan bawah. Karena dipaksa oleh pelaku, korban terpaksa membeli tiket dengan harga Rp 400 ribu. Selanjutnya, korban diberi tiket dan diantar pelaku menuju bis Harapan Jaya. Sampai di depan pintu bus, tiket yang di bawa korban diminta dan korban diminta bayar uang kembali. "Korban berteriak minta uang kembali, tapi pelaku sudah kabur," terang Kasubdit Jatanras Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak dan menangkapi pelaku. Banyaknya masyarakat tak lapor hanya menggerutu dan main di sosial media. Kemudian polisi melakukan Operasi preman dengan sasaran para preman dengan pesannya efek jera dan apabila ketemu akan kita tindak tegas. Barang bukti yang diamankan satu lembar tiket CV Diana Putrie Wisata Tour dan Travel yang tertulis atas nama M no 001453 sebesar Rp 395.000, satu bendel bukti pesenan tiket kosong dari CV Divana Putrie Wisata Tour dan Travel dan satu Spidol warna biru. Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU