Home / WhiteCrime : Kajati Jatim Maruli Hutagalung Gerak Cepat akan Te

Prawiro, RIdwan dan Wenas, Diduga Rugikan Negara Rp 183 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2018 22:48 WIB

Prawiro, RIdwan dan Wenas, Diduga Rugikan Negara Rp 183 Miliar

SURABAYA PAGI, Surabaya Tiga pengusaha properti yang dikenal memiliki relasi di Kepolisian, Militer, Pengadilan, dan Pemerintah kota (Pemkot) sepertinya akan tidak bisa nyenyak tidur. Meski selama ini, tiga pengusaha tersebut dikenal kuat dan tak bisa disentuk hukum. Kini, tak lama lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang dipimpin Maruli Hutagalung, akan bergerak cepat menetapkan tersangka dalam penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, salah satunya, Gedung Gelora Pancasila, yang kini merupakan sebagai bangunan cagar budaya. Tiga pengusaha itu, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell, yang diduga menyalahgunakan aset Pemkot seluas 3,746 m2 yang berlokasi di Jalan Raya Indragiri Surabaya. Laporan: Budi Mulyono, Firman Rachmanudin, Alqomar; Editor: Raditya M. Khadaffi Kejaksaan Tinggi Jatim terus bergerak cepat untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pancasila yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 183 Muliar. Setelah melakukan cekal dan cegah ke luar negeri kepada Prawiro, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Penyidikan sudah mendekati babak akhir. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Marpaung kepada Surabaya Pagi, Kamis (22/2/2018) kemarin. Richard menerangkan untuk menuntaskan proses penyidikan dan menemukan tersangka, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Dimana, penyidikan sudah mendekati babak akhir. Sudah beberapa saksi yang kita periksa kalau jumlah tepatnya berapa belum tau, nanti kita lihat karena terdiri dari beberapa tim yang melakukan pemeriksaan. Sudah banyak dan mengerucut, kata Richard. Disinggung mengenai kemungkinan tiga pengusaha yang telah dilakukan pencekalan diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell, menjadi tersangka. Richard masih diplomatis. Haha.. Tunggu saja tanggal mainnya, jawabnya singkat. Richard menambahkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menduga ketiganya mengetahui perihal kasus yang merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini. Sementara, hasil penelusuran undercover dan investigasi di lapangan, Gedung Gelora Pancasila, yang terletak di Jalan Indragiri No. 6 Surabaya ini, dikelola oleh PT Setia Kawan Abadi (SKA). Bahkan PT SKA diketahui tidak merawat aset Pemkot yang sudah 20 tahun lebih.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU