Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Tujuh Pelaku Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Jun 2019 00:05 WIB

Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Tujuh Pelaku Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik aborsi ilegal yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Satu di antaranya adalah oknum apoteker. AKBP Arman Asmara Wadir Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar 2 tahun dengan jumlah klien mencapai 20 orang. Rata-rata usia orang yang menggunakan layanan ini di bawah 30 tahun, dengan kondisi hamil diluar nikah dan karena kasus perselingkuhan. Dalam hal ini, kata dia, LW pelaku aborsi sama sekali tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis. Pelaku melakukan tindakan aborsi dengan memberikan obat-obatan keras kepada kliennya. Obat tersebut sebelumnya telah diracik oleh oknum apoteker yang bekerja sama dengan pelaku aborsi. "Pelaku tidak menggunakan media sosial untuk memperluas jangkauan praktiknya ini. Dia dibantu sama teman-temannya. Jadi ada perantaranya, kalau ada yang mau aborsi pelaku lainnya akan mengantarkannya ke pelaku LW," kata Arman, Selasa (25/6/2019). Dengan obat racikan itu, kata dia, pelaku memasang tarif mulai Rp1 juta-3,5 juta. Pelaku juga menggunakan rumahnya sendiri sebagai ajang praktik aborsi. Dari hasil penyelidikan sementara, sampai saat ini belum ada laporan klien yang meninggal akibat aborsi tersebut. Secara rinci, tujuh tersangka yang ditangkap adalah LW yang membuka praktik aborsi, FT selaku apoteker, VN selaku suplier obat, MB selaku suplier obat, TS selaku klien atau yang menggugurkan kandungannya, MS selaku pemberi atau penyuplai dana, dan RM selaku pembantu pelaksanaan aborsi. "Pelaku menerima klien yang usia kandungannya maksimal 3 bulan. Terus cara kerja obat itu, ada yang diminum dan ada yang dimasukkan ke alat kelaminnya. Per hari bisa 12 obat yang digunakan. Efeknya? akan mengalami nyeri dan pendarahan. Belum ada laporan yang meninggal, tapi terus akan diselidiki," kata dia. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 83 dan Pasal 64 UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan hingga Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP. "Dari kasus ini, kami mengamankan beberapa barang bukti seperti obat-obatan yang digunakan untuk aborsi, beberapa alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik hingga alat komunikasi," kata dia. Selain mengamankan tujuh tersangka, kata dia, polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 11 orang. Mereka diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal, dan beroperasi di 7 TKP. Seperti Surabaya, Sidoarjo, Blitar, dan Banyuwangi. (nt/jul)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU