Prabowo-Sandi (Diduga) Mainkan Political Engineering

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Mei 2019 10:32 WIB

Prabowo-Sandi (Diduga) Mainkan Political Engineering

Rangga Putra-Jaka Sutrisna, Tim Wartawan Surabaya Pagi Pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding banyak kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Bahkan, kecurangan itu diduga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun tudingan curang itu diprediksi bakal mental jika perkaranya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, praktik curang seperti tuduhan kubu 02 itu diragukan memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan massif (TSM), seperti disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Karenanya, kubu Prabowo-Sandi diduga tengah memainkan political engineering atau rekayasa opini publik. Demikian diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Surabaya (Ubaya) Martono dan Peneliti Politik dari Surabaya Survei Center (SSC) Surokhim Abdussalam, Senin (6/5/2019). Menurut Martono, pada dasarnya setiap pendalil kecurangan Pemilu wajib membuktikan tuduhannya. Misalnya terjadi penggelembungan maupun penyusutan perolehan suara, para pendalil wajib membuktikan tudingannya dengan bukti yang sahih. Ada dua jalan yang bisa ditempuh oleh pendalil (kubu Prabowo-Sandi). Pertama, melapor ke Bawaslu dan sentra Gakkumdu. Dan upaya hukum terakhir adalah melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. MK bisa membuat dua keputusan. Yang pertama pemungutan suara ulang di TPS dan yang kedua adalah Pemilu ulang jika ditemukan bukti sahih adanya TSM, ujar Martono kepada Surabaya Pagi, kemarin. Mantan Ketua DPD Golkar Jatim ini menambahkan potensi dikabulkannya TSM oleh MK ini sangatlah kecil. Soalnya, ribuan bukti kecurangan yang diklaim telah dikumpulkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, jumlahnya masih sangat minim untuk disebut massif. Kemudian soal terstruktur dan sistematis, KPU secara kelembagaan juga harus terbukti telah merencanakan kecurangan. TSM itu di antaranya penyelenggara pemilu yang terbukti secara kelembagaan bertindak melawan hukum, operasinya terencana dan berakibat luas, jelas Martono. Saya tidak melihat pemilu telah terjadi kecurangan secara TSM. Untuk diketahui, berbeda dengan Pemilu Kepala Daerah yang syarat PHPU adalah selisih suara 0,5% - 2%, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu sejatinya tidak menyebut berapa prosentase selisih suara yang bisa di-PHPU-kan. Hanya saja, dalam Pasal 475 ayat 2 terdapat pedoman, gugatan yang bisa diajukan adalah hanya yang bisa mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon. Bunyi Pasal 475 ayat 2, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden." Jika ditinjau dari website Situng per tanggal 6 Mei 2019 pukul 18.00 WIB dengan 68,5% suara masuk, paslon 01 meraup 56.29% sedangkan paslon 02 mendulang 43.71%. Jadi, selisih suara antara kedua paslon adalah sebanyak 13%. Untuk membuktikan adanya kecurangan melalui jalur selisih suara pun bukan perkara mudah, karena selisih suara yang cukup jauh. Walaupun gugatan diterima dan dikabulkan MK, hasil itu tidak akan mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon. Political Engineering Terkait hal ini, Dekan FISIB Universitas Trunojoyo Surokhim Abdussalam menduga pihak penggugat (kubu Prabowo-Sandi) akan mencoba masuk melalui skenario TSM. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, membuktikan terjadinya TSM ini juga bukan soal sepele. Namun, kubu paslon 02 tampak sangat percaya diri. Bahkan, Amien Rais sendiri telah menyebut kalau pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti TSM dan tinggal menunggu waktu yang dia sebut element of surprise. "Membuktikan adanya kecurangan TSM dengan jarak selisih suara yang tebal, diperlukan pembuktian yang benar-benar sahih," ungkap Surokhim. Hanya saja, bukti-bukti yang sementara diungkap kubu 02 terkait TSM, belum dapat menarik perhatian publik sepenuhnya. Surokhim sendiri menilai, apa yang dilakukan kubu 02 adalah yang biasa disebut political engineering atau rekayasa opini publik. Tak heran jika kemudian, politikus Demokrat Andi Arief mengungkap sstilah setan gundul sebagai pihak yang mencetuskan klaim kemenangan 62% Prabowo-Sandi. Menurut Surokhim, upaya menggiring opini publik untuk mengimbangi hasil quick count. Oleh sebab itu, pihak yang mengklaim kemenangan itu akan lebih cantik kalau bersedia mengungkap bagaimana metode penghitungan mereka. Kalau berdasarkan C1, mestinya PDI Perjuangan yang paling akurat karena paling mampu mengumpulkan banyak C1. Waktu Terlalu Lama Kisruh klaim kemenangan hingga tudingan kecurangan dalam pemilu ini menurut Surokhim merupakan akibat dari proses penghitungan suara yang terlampau lama yaitu 32 hari. Lamanya proses penghitungan inilah yang membuka ruang pernak-pernik perselisihan. "Banyak pengamat yang bilang, Pemilu kali ini adalah too long, too risky (terlalu lama, terlalu beresiko)," cetusnya. Oleh sebab itu, dirinya setuju UU Pemilu harus direvisi. Soalnya, tidak hanya karena alasan faktual hasil pemilu serentak, tetapi juga alasan substantif untuk membuka dinamisasi politik pilpres. Minimal, sambung Surokhim, tidak lagi ada dominasi yang potensial menuju calon tunggal atau head to head, tetapi bisa lebih dari itu, yaitu untuk menurunkan tensi politik. "Apalagi dengan melihat fakta perolehan hasil pileg dr partai partai peserta pemilu kita sulit parpol bisa mengajukan capres sendiri." Sidang Bawaslu Bawaslu menggelar sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Dalam sidang tersebut, Bawaslu memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Artinya, bakal ada sidang lanjutan menindaklanjuti dugaan kecurangan ini. Sidang pendahuluan sendiri dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI, Abhan didampingi dua anggota Bawaslu: Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. Saat membuka sidang, Abhan menjelaskan kewenangan Bawaslu yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2018. Kemudian, Ratna Dewi membacakan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Situng KPU. Setelah pemeriksaan laporan yang telah dilakukan sebelumnya, Bawaslu menetapkan laporan pelapor memenuhi syarat. Bawaslu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan, kata Ratna dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5) kemarin. Rahmat Bagja melanjutkan pembacaan untuk laporan kedua terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait quick count atau lembaga hitung cepat. Bawaslu berkesimpulan laporan telah memenuhi syarat materiil dan formil. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu 8/2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, tambah Bagja. Atas sidang pendahuluan ini, Abhan menegaskan, kedua laporan dapat diterima dan administrasi dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Kami lanjutkan sekaligus pembacaan pokok-pokok laporan nanti sidang berikutnya. Tinggal KPU menyiapkan untuk jawaban, pungkas Abhan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU