Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2019 16:38 WIB

Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

SURABAYAPAGI.com Dari hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019, Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah-langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah kubu pasangan capres cawapres 02 ini menolak membawa masalah Pilpres 2019 ke MK. "Yang jelas Pak Prabowo Sandi memutuskan langkah-konstitusional. Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah Kertanegara, Selasa (21/5/2019). Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno Muhammad Syafii mengatakan pihaknya tidak akan membawa kasus dugaan kecurangan Pemilu yang telah diungkap ke publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Syafii mengaku pihaknya tidak percaya MK dapat adil dalam mengusut kecurangan pemilu yang mereka yakini. "Konstitusi sekarang sudah tidak berjalan. Konstitusi sudah tidak lagi dijalankan oleh pemerintah yang mendapat amanah untuk menjalankan konstitusi dengan sebaiknya dan seadil-adilnya. Kayaknya itu sudah tidak lagi dilaksanakan," ungkap Syafii di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Syafii mengungkapkan pihaknya pernah memiliki pengalaman yang kurang baik saat menbawa perkara pemilu 2014 ke MK. Kata dia, kala itu MK memutuskan sengketa tanpa memeriksa bukti yang dibawa kubu Prabowo. "Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK. kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya sampai 19 truk plano C1," ungkap dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU