Home / SGML : Layangkan Gugatan ke PN, Proses Hukum Berjalan Kep

PPP Lamongan Bergolak, Kubu Samsuri Anggap SK DP PPP Cacat Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Apr 2018 09:08 WIB

PPP Lamongan Bergolak, Kubu Samsuri  Anggap SK DP PPP Cacat Hukum

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Internal pengurus PPP Lamongan kembali bergolak. Meski kepengurusan dibawah pimpinan M Samsuri sudah menjabat kurang lebih setahun dan menjalankan agenda kepartaian selama ini, namun secara tiba-tiba DPP PPP mengeluarkan SK kepengurusan baru dan menunjuk M Naim sebagai ketua DPC PPP. Situsi penunjukan Naim pun langsung direspon oleh kubu M Samsuri, yang secara defakto sebagai ketua DPC terpilih melalui mekanisme Muscab setahun lalu ItU, dengan menolak SK DPP Nomor 380/SK/DPP/C/III/2018, karena dinilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar AD/ART partai. "Kami di PPP Lamongan sepakat menolak SK DPP tersebut karena cacat hukum dan melanggar AD/ART partai, melanggar pasal 19 dan 28 tentang kewenangan pengesahan pengurus DPC hasil Muscab,"kata M samsuri bersama dengan pengurus PAC, DPC se Kabupaten Lamongan di kantornya Selasa (3/4), melalui rapat resmi pemenangan Pemilu 2019. Munculnya SK seiring degan terkabulnya gugatan H Iskandar D, Miftahul Falah, dan Supriadi ke Mahkamah Partai lanjut Samsuri, adalah keputusan berlebihan dan keputusan ceroboh, dan masif yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Apalagi lanjut Samsuri dalam gugatan itu, ketiga orang tersebut mengatasnamakan tim formatur dan gugatanya dilakukan setelah kepengurusan sudah terbentuk dan berjalan setahun lebih yang sudah melakukan tugas partai."Mereka menggugat ke Mahkamah Partai setelah kepengurusan ini terbentuk satu tahun lebih, padahal agenda partai sudah kami jalankan, mulai dari Musancab, Musting, SIPOL, verifkasi faktual dan LKKD,"terangnya sambil menegaskan kalau tim formatur seperti yang disampaikan oleh ketiga orang itu sudah bubar. Tidak hanya itu saja, tambah pria yang juga ketua fraksi PPP DPRD Lamongan, keputusan Mahkamah Partai memutus perkara sengketa gugatan ketiga orang dimaksud, tanpa melalui mekanisme persidangan yang terbuka, jujur dan adil bahkan melaggar AD/ART PPP pasal 23 ayat 5,6 dan 7."Kami di kepengurusan PPP Lamongan tidak pernah dimintai klarifikasi apapun dari Mahkamah Partai,"jelasnya. Dan dalam kesempatan itu, Samsuri juga menegaskan kalau jajaran pengurus PPP mulai dari ranting hingga DPC menolak kalau namanya masuk kepengusan dengan ketua DPC Naim dan Sekretaris Muntoyo.Penolakan itu dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditanda tanganinya."Ada nama pengurus kami dimasukan menjadi pengurus Pak Naim, tapi semua menolaknya dan dibuktikan dengan membuat surat peryataan seperti yang ditunjukan pada rapat seperti ini,"katanya. Selain membuat surat peryataan menolak SK DPP dan menolak namanya dicatut dalam kepengurusan Naim, pengurus dibawah pimpinan M Samsuri, melalui ketua DPW PPP Jawa Timur secara resmi sudah mendaftarkan gugatanya ke Pengadilan Negeri pada 21 Maret 2018 lalu. "Jadi SK DPP dengan menunjuk Naim sebagai ketua DPC, selain ditolak oleh DPC PPP Lamongan, juga ditolak oleh DPW PPP Jawa Timur, hal itu dibuktikan dengan ketua kami HM Musaffa Noer melalui kuasa hukum PPP Jatim mendaftarkan gugatanya ke PN Lamongan beberapa waktu lalu,"aku Samsuri. Sidang gugatan itu, akan dimulai pada 19 April mendatang dengan menghadirkan Sunaryo Abu Main selaku tim formatur DPW PPP Jatim saat itu."Pada 19 April mendatang sidang sudah dimulai, karena ini masih dalam proses upaya hukum, selama belum ada keputusan incrah, maka statusnya masih quo dan kepengurusan lama dibawa kepemimpinanya masih sah,"pungkasnya. Sementara itu, beberapa waktu lalu M Naim anggota Fraksi PPP DPRD Lamongan ini menggelar Jumpa Pers, yang menyebutkan kalau dirinya ditunjuk oleh DPP PPP sebagai ketua bersama Muntoyo sebagai Sekretarisselama setahun, karena dalam gugatanya dikabulkan oleh Mahkamah Partai.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU