PPh Rumah Mewah Dipangkas, Pasar Properti Bergairah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Jul 2019 14:46 WIB

PPh Rumah Mewah Dipangkas, Pasar Properti Bergairah

SURABAYAPAGI, Jakarta - Keputusan pemerintah menerbitkan beleid terbaru tentang pajak hunian mewah ternyata cukup mendorong minat pencarian rumah mewah. Dalam kurun waktu satu bulan Juni-Juli 2019, tren pencarian rumah dengan harga di atas Rp 10 miliar di kawasan mewah seperti Menteng, Kemang dan Pondok Indah meningkat 2 persen hingga 4 persen. Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. Aturan baru tersebut merevisi harga ambang rumah mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar per unit. Kemudian juga menurunkan tarif untuk pajak barang mewah dari 5 persen menjadi 1 persen. Menurut Yoga Priyautama, Commercial Director Lamudi.co.id, kebijakan baru tentang penghapusan pajak barang mewah tersebut dapat memberikan angin segar terhadap bisnis properti terutama di kelas atas. Selama ini banyak pengembang yang kesulitan untuk memasarkan rumah di segmen atas, bukannya karena minimnya daya beli, tetapi karena kondisi situasi politik yang masih belum stabil, kata Yoga. Yoga mengatakan, diberlakukannya aturan tersebut diharapkan dapat membantu kepercayaan diri pengembang untuk membangun produk properti di segmen atas, dapat memberikan margin keuntungan yang cukup besar kepada developer. Empat tahun belakangan ini banyak pengembang yang tidak ingin mengambil risiko, mereka lebih banyak mengeluarkan produk yang menyasar kelas menengah karena segmen ini tidak terpengaruh dengan situasi politik dan ekonomi, kata Yoga. Jkt/04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU