PP Karangtina Harap Perhatikan  Segala Aspek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Mar 2020 20:45 WIB

PP Karangtina Harap Perhatikan  Segala Aspek

Surabaya Pagi, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah kini tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay Partaonan berharap pemerintah harus mengatur secara rinci seluruh kerangka teknis implementasi lockdown dalam PP karantina wilayah tersebut. "Ada banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi yang harus diatur. Ini dimaksudkan agar karantina wilayah tidak berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat," kata Soleh, Minggu (29/3). Karantina wilayah itu kan pasti memiliki dampak tidak baik. Nah, PP itu mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya," lanjut Saleh. Saleh mencontohkan, dari aspek pelayanan kesehatan, Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. "Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya," ujarnya. Saleh juga menilai perlu ada ketentuan yang mengatur bagaimana proses pembelajaran di sekolahan dan perkuliahaan tetap jalan. Perlu ada legalisasi terkait proses belajar mengajar secara virtual. Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini menilai, salah satu substansi yang wajib diatur dalam PP adalah terkait nasib para pekerja, baik pekerja formal maupun informal serta pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). "Bisa saja di dalam PP itu dicantumkan hak-hak pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. Termasuk mereka yang tetap mempertahankan agar tidak melakukan PHK. Jadi ada kesimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha," ujar Saleh. Komisi IX mengingatkan, pemerintah juga harus mengatur soal sanksi bagi mereka yang melanggar PP Karantina Wilayah. Sanksi itu penting. Karena kalau hanya sekadar imbauan, sering tidak ditepati. Bisa saja sanksi denda atau kurungan. Yang jelas, harus tegas dan mengikat," tutup Saleh.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU