Potong Insentif Hingga Rp500 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jan 2019 08:39 WIB

Potong Insentif Hingga Rp500 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik. Penyebabnya ternyata, ia melakukan pungutan liar (pungli) terhadap anak buahnya sendiri. SURABAYAPAGI.com - Modus ini dibeberkan oleh Kejari Gresik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung. Ia menyatakan, uang insentif jasa pemungutan pajak daerah yang diterima anak buahnya diminta dan dipotong oleh M Muktar yang menjabat sebagai Sekretaris BPPKAD Pemkab Gresik. "Padahal, uang insentif itu sudah dibagikan ke pegawai melalui rekening. Namun, oleh yang bersangkutan, diperintahkan untuk ditarik secara cash," ujarnya, Rabu (16/1). Penarikan uang tersebut, tambahnya cukup bervariasi, tergantung dari jabatan masing-masing pegawai. Dari hasil pemeriksaan, didapati data, untuk staf dipotong 10%, pejabat setingkat kasi 20% dan pejabat setingkat Kabid 30%. Potongan uang insentif itu, menurut keterangan para saksi, disetorkan pada tersangka secara tunai pada tersangka. Sayangnya, dikonfirmasi mengenai sejak kapan pemotongan semacam ini terjadi, Richard mengaku belum bisa membeberkannya. Sebab, hal itu masih menjadi bagian dari penyidikan. "Itu masih bagian dari penyidikan, belum bisa kami ungkapkan. Yang jelas, peranan dari Sekretaris dalam kasus ini cukup telak," tambahnya. Soal tersangka lain, Richard mengatakan hal itu masih dikembangkan. Namun tidak menutup kemungkinan, bila ditemukan bukti yang mengarah pada saksi lain, bisa ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Gresik) akhirnya menetapkan satu dari 13 orang menjadi tersangka dalam kasus penggerebekan di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/1). Selain ditetapkan tersangka, Sekretaris Dinas BPPKAD, M Muktar, juga langsung ditahan oleh kejaksaan di Rutan Medaeng Sidoarjo. Tim dari kejaksaan menemukan uang di brankas kantor Dinas BPPKAD pemkab Gresik sebesar Rp 537.152.339. Uang tersebut, dari keterangan para pegawai sementara ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain uang, barang bukti yang turut diamankan adalah, catatan, flash disk, dan dokumen.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU