Polsek Wonokromo Ungkap 100 Gram Sabu Jaringan Lapas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Agu 2018 16:05 WIB

Polsek Wonokromo Ungkap 100 Gram Sabu Jaringan Lapas

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta tak menyurutkan niat Galih Cahyadi (22) untuk menjadi kurir sekaligus pengecer narkotikan jenis sabu. Meski masih muda, Galih mengaku tergiur dengan keuntungan yang diberikan oleh sang bandar setiap kali berhasil mengantar sabu-sabu tersebut. Pengungkapan bisnis haram itu bermula saat anggota reskrim polsek Wonokromo tengah melakukan patroli kewilayahan mengantisipasi gesekan antara bonek dan suporter persija di stasiun Wonokromo,Sabtu (4/8) dini hari. Sesampainya di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan yang diperlihatkan oleh tersangka. "Saat disitu, tersangka ini kebingungan dan melotot saat ditanyai oleh anggota polsek Wonokromo. Karena curiga, anggota langsung mengecek handpone,tersangka malah kabur. Tapi beruntung anggota Wonokromo cekatan dan menangkap tersangka," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (8/8) siang. Lebih lanjut, saat ditangkap, tersangka diintergosi dan mengaku jika dirinya menyimpang 10 gram sabu di kosnya. Tapi saat digeledah, polisi justru menemukan 100 gram sabu yang disimpan dalam plastik klip besar. "Awalnya tidak mau mengaku dia. Begitu kamo temukan bukti awal di handpone ada percakapan transaksi narkoba, polisi kemudian memaksa tersangka menunjukan dimana ia menyimpan barang tersebut. Saat digeledah, kami menemukan sekitar 100 gram sabu," lanjut Rudi. Saat ditanya, Galih mengaku baru tiga bulan menjalankan aksi tersebut. Ia hanya sebatas sebagai kurir dan pengecer atas perintah seorang bandar bernama Aduris di dalam lapas Ngawi. "Hasil interogasi sementara, perkara ini mengarah pada jaringan lapas. Pelaku ini meranjau barang baik saat menerima maupun mengirim sesuai perintah narapidana kasus narkotika di salah satu Lapas. Jadi tersangka yang baru tiga bulan ini hanya menerima perintah dari telepon tanpa bertemu penyuplai ataupun pembeli. Semua uang masuk rekening bandar yang berkomunikasi langsung dengan pembeli," tandas Rudi. Setiap kali berhasil mengantar paket sabu itu, Galih mendapat uang sebesar 1 juta rupiah. Selain sebagai kurir ia juga merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu. Kini polisi tengah berusaha mengembangkan jaringan narkotika yang masuk dibawah bandar bernama Aduris tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Galih harus mendekam ditahanan Polsek Wonokromo Surabayam ia dijerat dengan pasal 112, 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU